Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



Deli Serdang, intaikasus.com - Kasus gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan bapak Sumardi dan Istrinya Ibu Sulastri, warga Jl. Beringin No.7, Pasar V Tembung, Deli Serdang, melalui kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam, dengan perkara nomor. 199/Pdt. G/2026/PN Lbp, masih terus berlanjut.


Kepada wartawan, Akiruddin Ahmad, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, kali ini, pada Jumat (23/10/2026), Hakim PN Lubuk Pakam datang untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat, peninjauan objek sengketa gugatan, yakni rumah toko yang masih sitempati kliennya, yang dijaminkan sebagai agunan ke Bank BRI KCP Tembung. 

"Agenda kali ini peninjauan objek gugatan, selain hakim, pihak tergugat 3 dari bank BRI dan 4 Masdeliana selaku pemenang lelang turut hadir", kata Akiruddin Ahmad, SH, MH.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk menindak lanjuti pemeriksaan objek sengketa, PN Lubuk Pakam mengacu kepada sertifikat lama No.990 atas nama Bapak Sumardi.

"Dalam peninjauan objek sengketa ini, pihak BRI menyerahkan sertifikat No.990 kepada Hakim, sehingga pemeriksaannya masih menggunakan sertifikat lama atas nama klien kami bapak Sumardi. Dan bukan mengacu pada sertifikat baru, yang menurut pengakuan pemenang lelang (tergugat 4) katanya sudah menerbitkannya", ungkap Akiruddin.

Akiruddin Ahmad, SH, MH, menambahkan, setelah sidang pemeriksaan setempat (peninjauan objek sengketa), kemudian akan masuk ketahap agenda kesimpulan.

"Dalam waktu 2 minggu kedepan kita akan menyusun kesimpulan, point demi point, sehingga dapat meyakinkan para hakim bahwasanya ada terjadi dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang memang merugikan klien kami. Satu hal dengan sidang pemeriksaan setempat atau peninjauan objek sengketa yang dilakukan para hakim pada hari ini, hendaknya dapat menjadi pertimbangan, bahwasanya harga limit yang dimenangkan oleh pemenang lelang (tergugat 4) tidak sewajarnya", tegas, Akiruddin Ahmad, SH, MH,

Lebih jauh disampaikannya, pihaknya mengaku kecewa karena dalam agenda-agenda sebelumnya BRI selaku pihak kreditur tidak pernah mengarahkan debitur untuk menjelaskan approve, atau penilaian harga limit wajar sesuai peraturan Makamah Agung. 


                         objek Sengketa
      Diduga Dilelang Dengan Harga Tak Wajar


"Saat objek ini di agunkan ke pihak BRI, nilai pasaran sebesar Rp.1,6 Milyar. Namun dari hasil risalah pelelangan hanya dihargai dengan harga Rp.700 jutaan lebih. Hal ini jelas sangat merugikan klien kami. Kami berharap ini menjadi kajian PN Lubuk Pakam untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Apalagi melihat objek ini sudah ditempati oleh klien kami dari tahun 2009, hingga saat ini", jelasnya.

Masih dikatakan Akiruddin Ahmad, SH, MH, pihaknya menilai adanya Perbuatan Melawan Hukum berupa pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan milik Penggugat, yaitu sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990 atas nama Sumardi, melalui mekanisme lelang eksekusi yang diselenggarakan oleh KPKNL berdasarkan Risalah Lelang Nomor 888/02.01/2024-01 tanggal 24 Oktober 2024. 

"Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku, baik dalam tahapan pemberitahuan, pengumuman lelang, penentuan harga limit, maupun pemberian kesempatan penyelesaian kepada Penggugat. Disatu sisi tindakan para tergugat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta bertentangan dengan asas kepatutan, asas kehati-hatian, asas keterbukaan, dan asas itikad baik dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Para tergugat juga tidak memberikan perlindungan hukum yang layak kepada Penggugat selaku debitur dan pemilik sah objek jaminan", pungkasnya. 

Pantauan wartawan dilokasi, dalam agenda
sidang pemeriksaan setempat atau peninjauan objek sengketa gugatan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam, terlihat hanya tergugat 3 dan 4 yang hadir. (Red)
Leave A Reply