Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


TOBA, intaikasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan persoalan areal eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta legalitas kelompok XPN-99. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus bersama pihak-pihak terkait, Kamis (22/10/2026).


Dalam kesimpulan rapat yang disampaikan kepada seluruh peserta, Franshendrik Tambunan meminta XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal eks konsesi PT TPL. Ia menegaskan bahwa kewenangan terkait kawasan yang dimaksud, sebagaimana dibahas dalam rapat, berada pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati kewenangan instansi terkait dan tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut sampai terdapat kejelasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketua DPRD Toba juga meminta seluruh masyarakat mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Toba Nomor 003.1/909/KesbangPol/2026 tentang Penegasan Status Kawasan Hutan. Kepatuhan terhadap surat edaran tersebut diharapkan dapat mendukung ketertiban di lapangan sekaligus mencegah timbulnya persoalan baru dalam penanganan kawasan yang dimaksud.


Selain menegaskan penghentian aktivitas di areal eks konsesi PT TPL, Franshendrik meminta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Toba, Harrizon W. Hutabarat, S.Sos., M.Si., melakukan konsultasi dengan pihak berwenang di tingkat Provinsi Sumatera Utara terkait aspek hukum dan legalitas organisasi kemasyarakatan XPN-99.


Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum organisasi berdasarkan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Konsultasi hukum dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, dengan tetap menghormati prosedur hukum dan kewenangan masing-masing instansi.


Dalam tindak lanjut administrasi hasil RDP, Ketua DPRD Toba meminta Sekretaris DPRD Kabupaten Toba, Henry Silalahi, S.E., M.Si., memastikan agar masukan dan saran dalam surat terlampir disusun secara jelas dan lengkap.


Masukan tersebut diharapkan mencakup pandangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta PT Toba Pulp Lestari, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah tindak lanjut.


Sebelumnya, RDP khusus DPRD Kabupaten Toba bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige dan kelompok XPN-99 (SPN 99) turut membahas persoalan legalitas atau kedudukan hukum kelompok tersebut. Dalam pembahasan itu, Ketua DPRD memberikan tenggang waktu dua minggu kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan legalitas sesuai mekanisme yang berlaku.


Tenggang waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi, mengumpulkan dokumen pendukung, serta memperjelas aspek hukum yang menjadi pokok pembahasan.


Melalui RDP ini, DPRD Kabupaten Toba mendorong agar seluruh persoalan ditangani secara tertib, terkoordinasi, dan berlandaskan kepastian hukum. Seluruh pihak diharapkan menghormati kesimpulan rapat, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta memberikan ruang kepada instansi berwenang untuk menjalankan tugasnya.


Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, instansi kehutanan, Forkopimda, dan pihak terkait lainnya, diharapkan persoalan areal eks konsesi PT TPL dan legalitas XPN-99 dapat ditindaklanjuti secara jelas, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Toba. (Rel)

Leave A Reply