Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


BINJAI, intaikasus.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.


Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan, pengungkapan kali ini dengan operasi penyamaran. Petugas yang menyamar sebagai pembeli, berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DA (47). "Tersangka ditangkap di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur, beberapa hari lalu," ungkapnya, Senin (12/10/2026).


Penangkapan DA, sambung Kasat, tidak mendapat hambatan. Menurut Ismail, DA tidak melawan saat ditangkap. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram. "Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Lanjut dikatakan Kasat, oleh polisi, DA disangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tentang KUHP jo UU RI No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," bebernya.


Polres Binjai terus mengimbau dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya melalui layanan call center 110. Imbauan ini sebagai bentuk peran penting masyarakat dalam kolaborasi pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan. (Rn)

Leave A Reply