JAKARTA intaikasus.com – Integritas wartawan terus diuji. Kali ini nama oknum Teuku Yudhistira, yang ramai dibicarakan publik. Ia diduga melakukan pemerasan pada sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan terkait ini ia pun telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan BUMN, oknum Teuku Yudhistira menggunakan profesi wartawan dengan membuat berita yang menekan narasumber untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Terkait ini, oknum bersangkutan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Jakarta. Kedua laporan polisi dengan nomor laporan yakni, LP/B/8407/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain soal dugaan pemerasan BUMN, Teuku Yudhistira juga disorot terkait perilakunya yang suka ganti ganti perempuan. Beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan dirinya berada di tempat tidur bersama seorang perempuan dalam suasana privat.
Foto tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perilaku dan komitmen moral yang bersangkutan, terutama terkait tanggung jawab serta kesetiaan dalam kehidupan berkeluarga.
Sesuai informasi yang ada, oknum Teuku Yudhistira diduga melakukan hubungan di luar pernikahan dengan sejumlah perempuan yang disebut-sebut sebagai pekerja seks komersial (PSK). Informasi tersebut bahkan menyebut adanya dugaan pertemuan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
PP IWO Bantah Klaim Yudhistira sebagai Ketua Umum
Sementara itu, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) membantah klaim Teuku Yudhistira yang mengaku sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO). PP IWO menegaskan, Yudhistira telah kehilangan status keanggotaan sejak Juli 2023 dan tidak lagi memiliki legitimasi untuk menggunakan nama maupun atribut organisasi tersebut.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., mengatakan, IWO merupakan organisasi profesi wartawan yang mandiri, demokratis, dan berbadan hukum.
Menurut Dwi, Yudhistira telah mendirikan organisasi lain bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO), tetapi masih menggunakan nama dan atribut IWO dalam sejumlah aktivitasnya.
“Yudhistira bukan lagi anggota maupun pengurus IWO. Ia sudah mendirikan WWO, tetapi masih menggunakan atribut IWO serta menyebarkan informasi yang tidak benar. Ini persoalan serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Dwi dalam keterangan pers.
Berdasarkan keterangan PP IWO, pencabutan keanggotaan Yudhistira ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023.
Sebelumnya, kepengurusan IWO Sumatera Utara yang sempat dipimpinnya juga dibekukan melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023 karena dinilai tidak mematuhi ketentuan organisasi.
PP IWO menyebut, Yudhistira diduga menerbitkan sejumlah surat keputusan tanpa kewenangan dan memicu perpecahan internal. Setelah pemberhentian keanggotaan tersebut, ia disebut menerbitkan surat keputusan Nomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 yang menurut PP IWO tidak sah, serta menyebarkan klaim bahwa dirinya masih menjabat Ketua Umum IWO.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan nama dan identitas organisasi. Pada 27 November 2023, Yudhistira bersama Dyah Arumsari disebut mendaftarkan hak cipta atas banner IWO ke Kementerian Hukum dan HAM.
PP IWO mempersoalkan pencatatan tersebut karena menilai penggunaan identitas organisasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Organisasi itu juga menyatakan telah memiliki merek terdaftar dengan Nomor Registrasi IDM001313975 tertanggal 21 Maret 2025.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada 1 Agustus 2025, Yudhistira disebut mengajukan gugatan terhadap Perkumpulan IWO dan Kementerian Hukum dan HAM dengan dalih pendaftaran merek resmi IWO merugikan hak cipta yang diklaimnya.
Di sisi lain, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 52. Namun, menurut PP IWO, penggunaan nama, logo, dan atribut IWO oleh pihak tersebut masih berlangsung.
PP IWO juga mempersoalkan pencantuman nama sejumlah pejabat negara dalam struktur organisasi yang disebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar IWO.
Atas berbagai persoalan tersebut, PP IWO menilai terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan identitas organisasi tanpa kewenangan, serta penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
PP IWO menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan hukum mengenai pemalsuan surat, keterangan palsu dalam dokumen autentik, perbuatan curang, serta penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
PP IWO Tempuh Jalur Hukum
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E., S.H., M.H., mengatakan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif dan administratif sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Menurut Jamari, PP IWO telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak Yudhistira. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan.
PP IWO akhirnya melaporkan Yudhistira ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2025.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan ini menyangkut penggunaan identitas organisasi, dugaan manipulasi dokumen, dan informasi yang dapat merugikan publik serta mencederai nama baik profesi jurnalis,” tegas Jamari.
Ia menambahkan, PP IWO berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan mencegah penggunaan nama organisasi secara tidak sah.
Legalitas dan Kepengurusan IWO
Sebagai informasi, Ikatan Wartawan Online (IWO) merupakan organisasi profesi wartawan yang didirikan pada 8 Agustus 2012 oleh sejumlah jurnalis media daring. Organisasi ini kemudian memperoleh pengesahan badan hukum berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017.
Kepengurusan PP IWO periode 2023–2028 ditetapkan melalui Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023. Dalam kepengurusan tersebut, Dwi Christianto, S.H., M.Si. menjabat Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.
PP IWO menegaskan, legalitas organisasi dan kepengurusan tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk mempertahankan nama serta identitas IWO dari penggunaan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan. (Rel)