Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Badau) - Penyelundupan daging sapi ilegal asal Malaysia dengan berat 80 Kg yang dikemas dalam empat kotak berhasil digagalkan Satgas Yonif 133/YS di jalur tikus daerah perbatasan kawasan perkebunan sawit Dusun Menteri, Desa Sebindang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Demikian penjelasan resmi Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Letkol Inf Hendra Cipta, SSos, dari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (2/8/2020). 

Dijelaskan Dansatgas, praktik penyelendupan daging sapi ilegal ini berhasil digagalkan oleh personel yang melakukan pengendapan di jalur tikus perkebunan sawit Dusun Menteri.

Kabar ini pun diperoleh Dansatgas melalui laporan Dan SSK I, Lettu Arh Deny Cahyo Mustiko yang sebelumnya menerima laporan dari personel di lapangan, Sertu Bambang Sutrisno. 

"Operasi pengendapan ini dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2020 kemarin dengan dipimpin Danpos Antu, Letda Inf Eka Lindungan S Waruwu bersama Dansintel Satgas, Sertu Bambang Sutrisno, Bamin Log SSK I, Sertu Sriyanto, serta Danru Pos Mentari, Serda Gusti Gunawan," urai Dansatgas.  

Saat hari mulai gelap, yakni sekitar pukul 19.30 Wib, lanjut Dansatgas, personel yang melakukan pengendapan melihat tiga unit sepeda motor melintas dari arah Malaysia menuju wilayah Indonesia. 

Segera tiga unit sepeda motor yang dikendarai oleh Diman (warga Tangit IV, Desa Tajum, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu), Julis (warga Desa Badau, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu), dan Daniel (Desa Badau, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu) dihentikan.

"Dari barang bawaan ketiga pelaku, personel mendapati empat kotak berisi daging sapi yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Kemudian ketiganya dibawa ke Pos Mentari untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Dansatgas. 

Dari hasil pemeriksaan personel, ketiganya mengaku hanya sebagai kurir yang diberi upah sebesar Rp200 ribu. Sedangkan pemilik daging sapi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Burhanudin, warga Desa Badau, Kec. Nanga Badau, Kab. Kapuas Hulu.

Ketiganya juga menguraikan praktik penyelundupan. Yakni daging sapi di antar ke perbatasan RI-Malaysia, kemudian ketiga menjemput dan membawanya masuk ke dalam negeri melalui jalur tikus untuk diserahkan kepada Burhanudin. 

Sementara, hasil pemeriksaan terhadap Burhanudin diketahui bahwa 80 Kg daging sapi itu hendak digunakannya untuk keperluan pesta pernikahan anaknya. 

"Pengakuan pemilik daging bahwa daging bukan untuk dijual, tetapi buat pesta pernikahan anaknya. Begitupun, kita tetap mengamankan barang bukti. Sedangkan keempatnya telah berjanji tidak akan melakukan kegiatan ilegal seperti ini di masa depan," pungkas Letkol Hendra mengakhiri. (Pen Yon-133)
Leave A Reply