Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



Medan,HarianDeteksi.com - Selain terlibat kasus pembunuhan, kedua pelaku juga terlibat kasus penganiayaan, Korbannya, Verson Sony Pakpahan (21) warga Jalan Jalak 8, Perumnas Mandala.
Kepada wartawan, Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Jonathan SH, Kamis (13/8/2015) siang menyebutkan, kedua tersangka yakni, Suhelmi Pane alias Emi (22) warga SM Raja, Padang Sidempuan, dan Yuwono Eka Syahputra alias Bayu (25) warga Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan.

"Kedua pelaku berhasil kita amankan, Senin (10/8/2015) sekira jam 18.00 wib, atau tepatnya 6 jam setelah menghabisi nyawa korban," terang Iptu Jhonathan SH. 

Dijelaskanya, penganiayaan yang berujung maut tersebut berawal ketika kedua tersangka Emi dan Bayu terlibat cekcok mulut dengan korban luka, Verson Sony Pakhapan.

Saat itu, kedua pelaku mendatangi Sony Pakhapan di Akbid Elisabrt. Kedatangan Emi dan Bayu untuk menemui Sony Pakhapan karena beberapa jam sebelumnya, rekanya Matius Gulo dihina oleh Sony Pakhapan. Namun, pertengkaran tersebut sempat berhenti karena dilarang oleh beberapa perawat.

Pun demikian, tersangka Emi dan Bayu masih menyimpan dendam kepada Sony Pakhapan. Bersama temanya, Matius Gulo, Fresly dan David, kelimanya pun menunggui Sony di luar komplek Akbid Elisabet. Tidak lama kemudian, Sony Pakhpahan bersama korban Rodison Sitanggang keluar dari komplek Akbid Elisabet dengan mengendarai kereta Honda CBR warna Merah BK 5931 AFM.

"Mengetahui Sony dan Rodison keluar, Emi langsung menyetop. Namun kedua korban tidak mau berhenti. Selanjutnya, Emi, Bayu, David dan Fresly mengejar dari belakang", kata Jonathan.

Lanjut dikatakan, tak jauh mengejar, keempatnya akhirnya berhasil memepet kedua korban. Namun, Rodison Sitanggang berhasil melepaskan diri setelah memukul mulut David, lalu berupaya untuk kabur. Melihat kedua korban, tancap gas, tersangka Emi dan Bayu kemudian mengejar dengan menggunakan kereta Yamaha Scorpio BK 5247 AAI.

Lantas, sesampainya di samping Flyover Jamin Ginting Simpang Pos sekira jam 13.00 wib, tersangka Emi berhasil menendang kaki Sony Pakhapan dengan menggunakan kaki kirinya. Akibatnya, kereta Honda CBR yang dikemudikan Sony Pakhpahan menjadi oleng akibat kehilangan keseimbangan. 

Sony dan Rodison menjadi terjatuh di trotoar. Apes dialami Rodison, ia terpental. Kepalanya membentur tiang listrik dan tewas ditempat. Sementara, Sony mengalamai luka serius pada sekujur tubuh akibat tersungkur ke aspal.

"Awalnya, pristiwa ini ditangani unit lantas karena diduga kecelakaan lalu lintas. Namun dari hasil olah TKP, pristiwa tersebut bukan murni lakalantas namun tindak pidana", beber Iptu Jonathan.
"Kedua tersangka akhirnya berhasil kita tangkap dan mengakui perbuatanya. Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 338 sub 170 jo 351 ayat 2 dan 3," tutur Iptu Jonathan SH. (tep)
Leave A Reply