"Barang bukti yang turut disita 5 bungkus plastik berisi Narkotika dengan sebutan Shabu seberat 700 gram pemiliknya ditetapkan tersangka semuanya Ibu Rumah Tangga."Ucap Mardiaz
Ketiga tersangka itu yakni EK (23) warga jalan Amal Perumahan Golden Seroja Medan Sunggal, HJ (22) warga jalan Amal Perumahan Golden Seroja Medan Sunggal dan SH (42) jalan jermal raya gang sahabat kelurahan Sei mati Medan Labuhan.
Ditambahkannya, Berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas kepolisian bahwasanya ada perempuan yang menjadi bandar narkotika dengan sebutan shabu diwilayah sei Sekambing kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy," jelas AKBP Mardiaz Kusin Dwihantono SIK MHum.
Sementara Kasat Res Narkoba, Kompol Wahyudi SIK,MH kepada wartawan hariandeteksi.commengatakan penangkapa ketiga tersangka terlihat aneh karena ketiga wanita muda dan hal ini sering di peralat Bandar pemasok Narkotika.
"Begitu mendapat informasi tempat dan waktu akan adanya transaksi, lalu petugas sigap di TKP dan langsung mengamankan tersangka 2 berinisial EK dan HJ di jalan Merak Kelurahan Sei Sekambing Medan Sunggal dan disita 2 bungkus plastik Shabu seberat 400 gram.
Kemudian oleh penyidik melakukan pengembangan dengan cara memancing untuk meminta barang haram tersebut dengan sebutan shabu sehingga tersangka seorang perempuan berinisial SH datang ke jalan Merak kelurahan Sei Kambing Medan Sunggal dan seberat 300 gram yang diperoleh dari M dan kini masuk Daftar Pencarian orang (DPO). (Kzega)