Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan,HarianDeteksi.com - Ketua DPP LSM Lembaga Pemantau Perkembangan Pembangunan Indonesia (LSM LP4i) Pridarwin,A.B.ST,SH,. angkat bicara terkait "Diskotik/ KTV Super di Jalan Nibung II Kecamatan Medan Petisah itu beroperasi tidak sesuai dengan Perda Kota Medan di sinyalir adanya pembiaran dari Dinas Pariwisata Kota Medan dan pihak kepolisian setempat.

Menurutnya, masih banyak di Kota Medan ini tempat-tempat hiburan malam yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 29 tahun 2014," terang Pridarwin.

"jika Kadisbudpar Kota Medan tak mampu menertibkan tempat-tempat hiburan malam seperti pemilik Diskotik Super yang tak mau mempedulikan SK Walikota Meda tentang beroperasinya hiburan malam maka saya minta kepada Walikota dan Kapolresta Medan, agar secepatnya turun tangan untuk menertibkan Diskotik tersebut," tegasnya.

"Saya heran ya! kenapa pihak Disbudpar Kota Medan tidak mau melakukan pengawasan ketat di tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan diwilayah Kota Medan ini, kan ini sudah terang-terangan di mata masyarakat bahwa Diskotik Super itu melanggar Perda Kota Medan beroperasinya."Ucapnya.

Patut diduga dinas Pariwisata Kota Medan "ada menerima Upeti" sehingga dia selalu tutup mata melihat Diskotik Super itu beroperasi sampai siang hari," tegasnya. (Kzega)
Leave A Reply