Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan,HarianDeteksi.com - Truk bermuatan arang bakau yang di grebek Polsek Sunggal diketahui pemilik gudang berinisial S sempat diamankan pihak Polsek Sunggal beserta supir pengangkut arang kayu bakau tersebut.

Menurut informasi yang didapat, hingga sampai saat ini Polsek Sunggal tidak menetapkan inisial S, sebagai tersangka. Pemilik gudang tersebut dilepaskan. Patut diduga, dalam kasus ini telah terjadi praktik "tangkap lepas" yang dilakukan oknum petugas Polsek Sunggal.

Lima unit truk pengangkut arang kayu bakau yang patut diduga tak berizin tersebut yang sempat ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Sunggal, Kamis (9/7/2015) bulan lalu, dari gudang milik seorang pengusaha yang berinisial S, dari Jalan Bintang Terang, Kilometer 14 Jalan Medan-Binjai.

Informasi yang didapat, lima unit truk pengangkut arang bakau asal Aceh dengan nomor polisi BK 9290 CH, BB 8776 MB, BK 8677 XA, BL 8509 DB dan BK 8271 CH, tidak di boyong petugas ke Polsek Sunggal. Namun dibiarkan saja digudang PT Yudi Putra, Jalan Bintang Terang nomor 79. Teralhir hingga kini kelima trukl itu tidak ada di tempat.

Selain itu, kelima unit truk arang bakau yang ditangkap digudang PT Yudi Putra diduga tidak memiliki izin tebang, Rencana Operasi (RO), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU).

Bukan cuma itu, kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), bagi pengusaha yang menebang hutan lindung seperti hutan bakau kemudian dijadikan arang bakau, disinyalir tidak dilakukan PT Yudi Putra.

Kapolsek Sunggal, Kompol Hari Azhari, saat dikonfirmasi wartawan, sepertinya mencari ilmu selamat dan melempar bola panas kepada Kanit Reskrimnya yang mengatakan pengrebekan itu dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Oscar S. Setjo.

Kompol Harri Azhari mengaku arang yang diduga ilegal itu ternyata memiliki dokumen resmi dan bukan barang ilegal."Yang melakukan pengrebekan itu bukan saya melainkan Kanit Reskrim, jadi saya tidak tahu menahu tentang kasus tersebut, saya hanya mendapat laporan bahwa arang tersebut memiliki dokumen lengkap, kalau tidak percaya biar saya tunjukan surat-suratnya," kilah Kapolsek sembari celingak-celinguk mencari penyidik yang ketika itu menangani kasus tersebut, Selasa (4/8/2015) di Polsek Sunggal.

Kemudian, salah seorang penyidik datang menemui Kapolsek Sunggal, lalu Kapolsek menanyakan kasus tersebut kepada penyidik,"coba kamu jelaskan apakah arang kayu bakau yang diduga tak berizin milik PT Yudi Putra, Jalan Bintang Terang itu memiliki dokumen lengkap atau tidak," kata Kompol Harri Azhari kepada penyidik.

Lalu penyidik tersebut mengatakan jika arang kayu bakau yang diamankan dari Jalan Bintang Terang memiliki surat-surat resmi. Namun anehnya, penyidik itu tidak berani menunjukan surat-surat dokumen yang mereka miliki.

"Sudah kamu dengarkan apa kata penyidik saya kalau arang kayu bakau yang diamankan dari Jalan Bintang Terang itu memiliki surat-surat resmi," pungkasnya.(Ir.Rump)
Leave A Reply