Medan,HarianDeteksi.com - Kapendam I/BB Kolonel Inf Enoh
Solehuddin, SE Memaparkan Penangkapan Pupuk Bersubsidi Di Gudang
Acun/KiIang Padi Kel Bandar Tinggi Kab. Batubara, Bertempat Gaperta
Medan, Jumat (21/8/2015).
Dalam Paparannya Kapendam I/BB mengatakan sebelum terjadi penangkapan
pupuk bersubsidi telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di
gudang acun/kilang padi Desa Bandar Tinggi Kab. Batubara, adamya
pengoplosan pupuk bersubsidi dari pupuk ZA diganti kulit/karung menjadi
KCL, dari hasil mengembangan Tim Khusus Kodam I/BB langsung mengadakan
pengecekan dilapangan.
Lebih lanjut Kapendam I/BB menyampaikan operasi ini menindaklanjuti
perintah Pangdam I/BB dalam rangka Ketahanan Pangan, dimana akhir-akhir
ini masyarakat petani mengeluhkan kurangnya pupuk bersubsudu yang
berkualitas rendah, akibat ulah para agen dan distributor pupuk yang
mencari keuntungan yang lebih besar, akibatnya pengoplosan dan penjualan
pupuk benar-benar sangat merugikan petani, karena jika pupuk oplosan
tersebut digunakan akan merusak kualitas tanaman sekaligus akan
menurunkan kuantitas dan kualitas hasil panen. Aksi pengoplosan dan
penjualan pupuk merupakan kejahatan dan termasuk tindak pidana yang
dapat merugikan masyarakat, bangsa dan Negara.
Pada pukul 20.15 telah diamankan satu unit Truck Cold Diesel BK 8566 XI
di Gudang Acun Kel. Bandar Tinggi Kab. Batubara saat akan dimuat
kedalam truck pelangsir tujuan Pekanbaru. Pupuk bersubsidi tersebut
berasal dari Kabupaten Simalungun milik Sdr. Aswin yang diduga hasil
oplosan dari pupuk ZA dengan harga Rp 80.000/karung yang sudah diganti
kulit menjadi pupuk KCL dengan harga Rp 270.000/karung.
Dari hasil penangkapan pupuk bersubsidi terdapat satu unit Cold Diesel, tujuh Ton Pupuk bersubsidi, satu unit mobil Suzuki.
Selanjutnya Kapendam I/BB memaparkan bahwa telah mengamankan enam orang,
sebagai berikut : Agus Salim (44 Tahun) sebagai Pemilik Barang, Rudi
Hartono (23 Tahun) sebagai Kuli, Subuhi (33 tahun) sebagai Supir, Sujono
(38 tahun) sebagai Agen, Subandi (28 tahun) sebagai Penghubung, Muda
(37 tahun) sebagai Kuli, dan Firmansyah (31 tahun) sebagai Kuli.
Selanjutnya Kapendam I/BB memaparkan bahwa barang bukti akan diserahkan
ke kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hadir dalam acara tersebut Dandeninteldam I/BB, Wadeninteldam I/BB, Kaur Opini Medtak Pendam I/BB. (Kzega)