Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan,HarianDeteksi.com - Kapendam I/BB Kolonel Inf Enoh Solehuddin, SE Memaparkan Penangkapan Pupuk Bersubsidi Di Gudang Acun/KiIang Padi Kel Bandar Tinggi Kab. Batubara, Bertempat Gaperta Medan, Jumat (21/8/2015).
Dalam Paparannya Kapendam I/BB mengatakan sebelum terjadi penangkapan pupuk bersubsidi telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di gudang acun/kilang padi Desa Bandar Tinggi Kab. Batubara, adamya pengoplosan pupuk bersubsidi dari pupuk ZA diganti kulit/karung menjadi KCL, dari hasil mengembangan Tim Khusus Kodam I/BB langsung mengadakan pengecekan dilapangan.
Lebih lanjut Kapendam I/BB menyampaikan operasi ini menindaklanjuti perintah Pangdam I/BB dalam rangka Ketahanan Pangan, dimana akhir-akhir ini masyarakat petani mengeluhkan kurangnya pupuk bersubsudu yang berkualitas rendah, akibat ulah para agen dan distributor pupuk yang mencari keuntungan yang lebih besar, akibatnya pengoplosan dan penjualan pupuk benar-benar sangat merugikan petani, karena jika pupuk oplosan tersebut digunakan akan merusak kualitas tanaman sekaligus akan menurunkan kuantitas dan kualitas hasil panen. Aksi pengoplosan dan penjualan pupuk merupakan kejahatan dan termasuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan Negara.
Pada pukul 20.15 telah diamankan satu unit  Truck Cold Diesel BK 8566 XI di Gudang Acun Kel. Bandar Tinggi  Kab. Batubara saat akan dimuat kedalam truck pelangsir tujuan Pekanbaru. Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kabupaten Simalungun milik Sdr. Aswin yang diduga hasil oplosan dari pupuk ZA dengan harga Rp 80.000/karung yang sudah diganti kulit menjadi pupuk KCL dengan harga Rp 270.000/karung.
Dari hasil penangkapan pupuk bersubsidi terdapat satu unit Cold Diesel, tujuh Ton Pupuk bersubsidi, satu unit mobil Suzuki.
Selanjutnya Kapendam I/BB memaparkan bahwa telah mengamankan enam orang, sebagai berikut : Agus Salim (44 Tahun) sebagai Pemilik Barang, Rudi Hartono (23 Tahun) sebagai Kuli, Subuhi (33 tahun) sebagai Supir, Sujono (38 tahun) sebagai Agen, Subandi (28 tahun) sebagai Penghubung, Muda (37 tahun) sebagai Kuli, dan Firmansyah (31 tahun) sebagai Kuli. Selanjutnya Kapendam I/BB memaparkan bahwa barang bukti akan diserahkan ke kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. 
Hadir dalam acara tersebut Dandeninteldam I/BB, Wadeninteldam I/BB, Kaur Opini Medtak Pendam I/BB. (Kzega)
Leave A Reply