Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM - Saling klaim sebidang tanah di Jalan Patumbak, F Pardede dan Budi Simanungkalit adu jotos. Akibatnya, Pardede dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka dan Simanungkalit dijebloskan ke sel tahanan Polsek Patumbak.


Warga yang mengetahui perkelahian ini, P Samura, mengatakan Pardede dan Simanungkalit berebut sebidang tanah garapan eks HGU PTPN II di Jalan Pertahanan Patumbak, Gang Sedap Malam.


Pardede mengklaim tanah dari alm. Pujiat seluas sekitar 400 meter persegi. Pardede memancangkan papan bertuliskan: "Tanah Ini Dalam Pengawasan Sabhara KBPP Polri Resort Medan".


" Mengetahui Pardede membangun rumah dan memasang plank ormas di depan rumah yang baru dibangunnya itu, Budi pun memasang plang juga persis di depan rumah yang dibangun Pardede bertuliskan " Tanah Garapan Ini, Milik Budi Simanungkalit. Luas 30x80 m2. Hp. 085260001556. Patumbak," kata Samura.


Tak hanya itu, Budi dan beberapa temannya menumbangkan plang yang didirikan Pardede serta menyerang Pardede.
Akibat peristiwa itu, F. Pardede mengalami luka serius pada bagian pelipis mata sebelah kanannya, karena dihantam dengan benda tumpul.


Pardede pun dirawat di RSU Sembiring, Deli Tua. Dua teman Budi yang ikut menyerang Pardede, yakni Muslim dan Anam, mengalami luka bacok. Namun mereka tidak melaporkan Pardede ke polisi.


Kanit Reskrim Patumbak Iptu Feri Husnadi mengatakan, pihaknya telah menahan Budi. "Budi akan dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP tentang pengroyokan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Leave A Reply