Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS – Sebanyak 59 bal ganja dengan berat 59 Kg tanpa pemilik (tak bertuan, red) disita petugas Polsek Medan Kota dari sebuah perusahaan jasa pengiriman barang PT Indah Logistik di Jalan HM Joni Medan, disita petugas.

Meski telah diintai selama berhari-hari, namun pemilik barang haram tersebut tak juga mengambil pesanannya, hingga kemudian diamankan ke Mapolsek Medan Kota.

" Awalnya dari kecurigaan petugas PT Indah Logistik, ada dua peti mencurigakan lalu diinformasikan ke kita. Sekarang kita masih mengembangkan kasusnya," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (10/9).

Dijelaskan Ronald, terungkapnya pengiriman 59 bal ganja, bermula dari adanya informasi dari pihak PT Indah Logistik Cabang Lholseumawe, Provinsi Aceh. " Saat dimuat ke peti di Lhokseumawe, kemasan barang ini di dalamnya berserak. Setelah diperiksa, barang tersebut adalah daun ganja," ucap Ronald.

Disebutkan Ronald, dua peti ganja itu dikirim dari Lhokseumawe oleh Permata Comindo ditujukan kepada Adityah di Jalan Bagong Kinayan II No 8, Kelurahan Nagel, Kec. Wonokromo, Surabaya.

Saat ini pihak Polsek Medan Kota masih terus berkoordinasi dengan PT Indah Logistik, manakala ada orang atau pihak yang menanyakan paket kiriman peti tersebut.

" Kita tetap berkoordinasi dengan pihak PT Indah Logistik, mana tau ada orang yang menanyakan tentang keberadaan paket tersebut," pungkas Ronald.

Di tempat terpisah, petugas Polsek Medan Kota meringkus tiga pengedar narkotika. Tersangka Syarifuddin Nasution alias Ucok (34), penduduk Jalan Nuri XVIII ditangkap tak jauh dari kediamannya karena mengedarkan sabu-sabu.

Dari tersangka yang ditangkap saat patroli itu disita barang bukti 1 plastik klip diduga berisi sabu, 1 plastik klip berisi sisa sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

Kemudian, Eli Antonius Siregar (19) ditangkap di sekitar rumahnya Jalan Raya Menteng, Gang Rahayu Medan pada Senin (17/8) malam lalu. Darinya disita barang bukti 1 amplop kecil ganja.

Sedangkan Mitra Suganda (18), warga Mariendal, ditangkap petugas saat patroli di Jalan Sumber Amal Pasar VII, Mariendal I Medan. Bersama tersangka disita barang bukti 5 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu. "Ketiga tersangka sudah kita jebloskan ke sel, dan kasusnya masih kita kembangkan," papar Ronald. (Red)








Leave A Reply