Medan, INTAIKASUS.COM – Tujuh juru parkir liar yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan Area, diringkus oleh personil Tim Razia Premanisme Polsek Medan Area, yang dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara, AKP Rosmawati Simbolon, Selasa (11/8/15) sore.
Ketujuh jukir liar tersebut masing-masing diketahui bernama Denny Rinaldi (38) warga Jalan Puri, Kel. Kota Matsum I, Kec. Medan Area, Denny Arif (34) warga Jalan AR Hakim, Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area, Syafrizal (46) warga Jalan Puri, Kelurahan Kotamatsum I, Kec. Medan Area, Dedet (38) Jalan Thamrin Baru, Kel. Sei Rengas II, Kec. Medan Area, Hendra Syahputra (31) warga Jalan Pasar III, Tembung, Kec. Percut Seituan serta Baharuddin (42) warga belakang Komplek Perumahan Asia Mega Mas.
Informasi yang diperoleh di Mapolsek Medan Area, Ketujuh jukir liar tersebut terpaksa diamankan petugas karena mengutip uang parkir secara illegal dan tidak memiliki kartu tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
Hal ini terlihat saat ketujuhnya mengutip retribusi parkir bulanan dengan menggunakan kwitansi.
Kapolsek Medan Area Kompol T Rizal Moelana didampingi Kanit Sabhara AKP Rosmawati Simbolon menyebutkan,
" Ketujuh jukir liar tersebut diamankan dari kawasan Jalan Thamrin Baru, Jalan Wahidin, Jalan Asia, Jalan Sutrisno dan Komplek Perumahan Asia Mega Mas.
Karena tak memiliki tanda pengenal resmi dari Dinas Perhubungan, mereka terpaksa diamankan untuk dimintai keterangannya," jelas Rizal kepada wartawan.
Sementara itu, seorang jukir bernama Syafrizal mengaku sudah empat kali diamankan saat petugas menggelar razia premanisme.
" Sudah empat kali aku diamankan karena mengutip uang parkir. Inilah pekerjaanku sehari-hari bang," sesal Syafrizal. (Red)