JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)
Kesehatan meminta masyarakat melaporkan jika diminta oleh pihak yang
bekerjasama dengan BPJS seperti klinik, puskesmas atau rumah sakit
menebus obat diluar dan menanggung biaya penebusannya.
"Seluruh
biaya pasien telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya
obat," kata Irfan Humaidi, Juru Bicara BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis
(10/9/2015).
Irfan mengatakan, masyarakat diminta
memfoto resep yang dikatakan habis dan diharuskan mencari keluar. Lebih
lanjut dia mengatakan masyarakat dapat menghubungi pojok BPJS Kesehatan
atau menghubungi pusat layanan BPJS Kesehatan.
"Tentu
rumah sakit memiliki obat dengan kandungan sama, tidak harus obat yang
diresepkan dan itu ditanggung oleh BPJS," kata Irfan.