Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan meminta masyarakat melaporkan jika diminta oleh pihak yang bekerjasama dengan BPJS seperti klinik, puskesmas atau rumah sakit menebus obat diluar dan menanggung biaya penebusannya.
"Seluruh biaya pasien telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya obat," kata Irfan Humaidi, Juru Bicara BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Irfan mengatakan, masyarakat diminta memfoto resep yang dikatakan habis dan diharuskan mencari keluar. Lebih lanjut dia mengatakan masyarakat dapat menghubungi pojok BPJS Kesehatan atau menghubungi pusat layanan BPJS Kesehatan.
"Tentu rumah sakit memiliki obat dengan kandungan sama, tidak harus obat yang diresepkan dan itu ditanggung oleh BPJS," kata Irfan.
Leave A Reply