Medan, INTAIKASUS.COM - Selain di kantor Gubernur Sumut mereka juga berdemo di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), Senin (21/9/15). Dalam aksinya, mereka membawa pisang dan ubi, yang dipajang di mobil truk mereka.
Kordinator aksi Ijon Purba mengatakan, mereka datang mendesak pemerintah, untuk melahirkan perda turunan dari Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) No 19 tahun 2013.
" Tuntutan kami juga, maunya hak-hak petani diberikan kepada petani. Tanah-tanah yang dirampas segera dikembalikan kepada para petani," katanya.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Zubaidah menjelaskan, mereka menolak kebijakan impor pangan di Sumut, dan meminta pemerintah untuk melindungi petani serta mendesak penyelesaian konflik agrari yang menimpa petani.
" Hingga akhir 2014, SPI Sumut mencatat setidaknya terdapat konflik agraria seluas 5.960 hektar yang melibatkan 2.330 KK petani anggota SPI yang tersebar di lima Kabupaten di Sumut. Seperti Langkat, Asahan, Serdang Bedagai, Mandailing Natal dan Labuhan Batu Utara," pungkasnya. (Red)
Poto ilustrasi