Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM - Jajaran personil Reskrim Polsek Helvetia kembali mengamankan 3 orang tersangka, yakni Peringatan Halawa (22), warga jalan Ampera 11 Kec. Medan timur dan Sumbila, warga jalan Taman Eho Permai Desa Luaha Laraga Kec. Gunung Sitoli Selatan Kab. Nias.


Yang ditangkap pada hari Senin (7/9/2015), TKP jalan T Amir Hamzah depan SPBU Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia, dengan modus penipuan dan pengelapan.


Dimana pada Sabtu (5/9/2015) sepeda motor yang dibawa pelaku Peringatan Halawa mengalami bocor ban dan selanjutnya pelaku bertemu dengan Apostel Eeklesia Zega, saat itu pelaku melihat korban dengan sepeda motornya sedang mogok dan menawarkan bantuan serta memperbaikinya.


Sesudah sepeda motor sikorban berhasil hidup kemudian sipelaku mengatakan kepada korban untuk mencobanya, lalu diberikan korban kepada pelaku hingga tidak lagi dikembalikan.


Sementara itu kedua tersangka lagi Muharja Herlambang (34) warga jalan Budi Luhur No.36 A dan Hanafi Syahputra (35) warga jalan Kapten Muslim Gg. Jawa No 97 Kel. Sei Sikambing C2 Kec. Medan Helvetia.


Diamankan petugas Reskrim Polsek Helvetia karena tertangkap tangan sedang melakukan pencurian daun pintu disalah satu ruko yang berada dijalan Banteng No. 4 Kel. Sei Sikambing C2 Kec .Medan Helvetia.


Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru, Kamis (10/9/2015) mengatakan," atas perbuatan pelaku Peringatan Halawa dikenakan pasal 378 yo 372 KUHPidana, adapun sebagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK.2286 ADK warna putih tahun 2012.


Sementara dua tersangka lagi Muharja Herlambang dan Hanafi Syahputra dikenakan pasal 363 ke 4 e dan 5 e KUHPidana. Turut diamankan dengan barang bukti 4 buah daun pintu panel lengkap dengan kuncinya, dan 2 buah daun jendela kaca lebar, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rina)
Leave A Reply