Medan, INTAIKASUS.COM – Bermodus kenalan dengan korbannya melalui media sosial (facebook), dan Black Berry Massanger (BBM). Kemudian mengajak korban untuk bertemu dengan mengimingi korban dengan sejumlah uang untuk berhubungan intim, YPP alias A Ping (27) warga Jalan Panglima Denai Medan sukses menggasak harta benda korbannya.
Akan tetapi, sepak terjang pelaku terpaksa terhenti karena ia diringkus petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan, Senin (07/09/2015) lalu dari kawasan Padan Bulan, Medan.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Sik, SH. MH, didampingi Kepala Unit (Kanit) Pidum Satreskrim Polresta Medan, AKP Bayu Samara Putra, di depan sejumlah wartawan di gedung Satreskrim Polresta Medan, Rabu (09/09/2015).
Ungkap Kasat, tersangka ditangkap atas laporan korbannya, yaitu Tanti Aliecya Putri yang mengaku kehilangan harta bendanya berupa Hand Phone dan sejumlah uang yang ditotal mencapai Rp.3,5 juta. " Usai berhubungan intim di salah satu wisma di kawasan Padang Bulan, pelaku kemudian menggasak harta benda milik korban lalu melarikan diri sewaktu korban sedang mandi." Ucap Aldi.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Medan Sunggal ini menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan, tersangka sudah berungkali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama. " Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui sudah tiga kali beraksi dengan modus yang sama," jelas Aldi.
Imbas dari perbuatannya, sambung Aldi, tersangka akan terasa panjang di rumah tahanan Satreskrim Polresta Medan, " tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rina)