Medan, INTAIKASUS.COM – Dalam waktu yang singkat, petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, mampu mengungkap kasus penipuan dan penggelepan yang dialami oleh Dicky Febriansah (18) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Pekan Bahorok, Kab. Langkat, yang tertuang dalam LP/883/IX/2015/SU/Polresta Medan/Sek Mdn Helvetia Tanggal 22 September 2015.
Hanya dalam kurun waktu satu jam, usai menerima laporan korban, petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku, Selasa (22/9/2015).
Dihadapan petugas, korban menjelaskan peristiwa yang dialaminya, Senin (21/9/2015) kemarin, korban menerima telfon dari pelaku yang sebelumnya membuka situs jual-beli online di www.olx.co.id dan berminat untuk membeli handphone merk Apple iPhone 5 S yang dijual korban seharga Rp 4,1 juta.
Akhirnya, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di Jalan Setia Budi, Titi Bobrok, Medan, untuk melakukan transaksi.
Setelah bertemu, korban dibawa oleh kedua pelaku ke Jalan Gatot Subroto Gg Harapan, Kel. Sei Sikambing C-II.
Sesampai di gang tersebut, tersangka Andre Syahputra Barus (27) warga Jalan Datuk Rubiah, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, meminta kepada korban untuk memperlihatkan hp yang akan dibelinya kepada Reza Dermawan Tarigan (18) rekannya.
Berdalih akan menunjukkan hp tersebut kepada orang tuanya, Andre berhasil memperdaya korban, dan membiarkan Reza membawa pergi hp tersebut kedalam gang, seolah-olah memperlihatkan kepada ayahnya.
Lima menit kemudian, Reza kembali menemui korban bersama rekannya Andre dan mengatakan bahwa dirinya tidak bertemu dengan ayahnya.
Lalu kemudian, Andre memiliki inisiatif untuk mengusulkan kepada korban agar meminjamkan sepeda motor Honda Vario BK 5835 RAQ warna biru, miliknya kepada tersangka Reza untuk segera menemui orangtuanya.
Sejam menunggu tersangka Reza, akhirnya korban mempertanyakan kejelasan sepeda motor dan handphone yang telah dibawa oleh Reza.
Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia BK 388 EL warna silver yang telah disewa oleh kedua pelaku, Andre membawa korban untuk mencari keberadaan Reza hingga ke daerah Marelan. Ditengah perjalanan, dengan menggunakan senjata mainan jenis kunai yang digunakan sebagai senjata dalam film cartoon Naruto, tersangka Andre mengancam korban dan memaksanya turun ditengah Jalan Helvetia, Pasar III, Marelan.
Kapolsek Helvetia Medan, Kompol Ronni Bonic, didampingi Kanit Reskrim Helvetia Medan, membeberkan kepada para awak media, " Kita berhasil meringkus kedua pelaku dalam waktu 1 jam, setelah menerima laporan korban. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura untuk membeli hp iPhone 5 S milik korban, yang sebelumnya memasang iklan melalui situs jual-beli online www.olx.co.id. Namun, dengan modus menunjukkan hp tersebut kepada orangtuanya, dan salah seorang pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan hp milik korban.
" Takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dan langsung mendatangi Mapolsek Medan Helvetia, guna melaporkan peristiwa yang dialaminya, ucap Ronni
Kemudian, sambung Ronny, Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Yo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rina)