Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM – Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus satu dari dua pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di Jl Rajawali, Kel Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal, Jumat (18/9/2015) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tertangkapnya TS (26) warga Jalan Mariendal Gg Madrasah, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, berawal dari laporan Beswardi Herianto Pardede mewakili PT Advantage dan Bank Mandiri, Senin (21/9/2015) kemarin, yang tertuang dalam LP/1681/K/IX/2015/SPKT/Sek Sunggal, atas kasus pembobolan ATM Bank Mandiri beberapa waktu lalu.

Adapun diketahui nama dari tersangka yaitu, TS dan rekannya adalah mantan karyawan yang bertugas mengisi uang terhadap sejumlah ATM Bank Mandiri. Terbukti, dalam aksi keduanya yang terekam CCTV hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membobolkan mesin ATM yang biasanya diisi oleh kedua pelaku.

Kurun waktu dalam 8 jam, setelah laporan korban, usai dilakukan penyidikan dan penyelidikan, tersangka TS berhasil diringkus Senin (21/9/2015) malam sekira pukul 23.00 WIB, di daerah Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu, sejumlah Rp 40 juta, 1 unit tas hitam dan 1 unit handphone samsung.

Sementara kerugian yang diderita oleh pihak Bank Mandiri, sejumlah Rp 100 juta. Diduga, sisa uang hasil kejahatan tersebut berada ditangan rekan TS yang kini masih buron.

Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhari Harahap, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono, dan Panit II Reskrim, Ipda Sahri Sebayang, kepada wartawan membenarkan tangkapan tersebut. Harry menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus tersangka TS dan rekannya yang merupakan mantan karyawan PT Advantage dalam waktu 8 jam.

" Kita berhasil menangkap salah seorang pelaku pembobolan ATM Bank Mandiri, dalam waktu 8 jam setelah laporan korban. Dari tangan tersangka TS, kita berhasil menyita uang hasil kejahatan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 40 juta. Sementara sisanya berhasil dibawa kabur rekan TS yang masih buron dalam pengejaran kita.

Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ungkap Harry. (Rina)





Leave A Reply