Medan, INTAIKASUS.COM - Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada Syamsul Anwar yang merupakan pelaku penganiayaan dan pembunuhan PRT di Medan. Selain itu hakim yang diketuai oleh Ahmad Shalihin juga menjatuhkan denda Rp125 juta subsider tiga bulan kurungan, Senin (7/9/2015).
Hakim juga membebani Syamsul membayar biaya restitusi kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT yang meninggal dunia. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dijelaskan terdakwa Syamsul Anwar melanggar pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 181 KUHP Pasal 2 ayat 1 UU tahun 2001 perdagangan orang.
Pada tanggal 28 Agustus lalu pengadilan negeri Medan telah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada istri Syamsul, Bibi Randika.
Setelah hakim membacakan vonis 17 tahun penjara, Syamsul Anwar, terdakwa dalam kasus perdagangan orang dan pembunuhan pembantu rumahtangga menyatakan banding, pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9).
" Sesuai dengan ketentuan undang-undang, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan langkah hukum. Apakah banding, atau pikir-pikir," kata majelis hakim Ahmad Solihin.
"Bismillah. Banding, majelis," kata Syamsul saat hakim menawarkan haknya apakah banding atau piker-pikir.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah Kepala Kejaksan Negeri Medan Samsuri,SH,MH mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Syamsul 17 tahun, sesungguhnya Kejari Medan menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
" Untuk putusan ini kita lihat dululah. Karena, selain tuntutan hukuman penjara kita juga menuntut Syamsul untuk membayar biaya restitusi kepada keluarga korban yang dianiaya. Besarannya mencapai ratusan juta rupiah," kata Samsuri.
Sumber : Analisadaily