Medan, INTAIKASUS.COM - Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi besok, Senin (28/9/2015) akan melantik enam Penjabat Kepala Daerah (Pj Kdh) yang sudah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.
Enam Pj Kdh tersebut masing-masing, Pj Walikota Binjai Riadil Akhir (Staf Ahli Gubernur Sumut), Pj Bupati Sergai Alwin Sitorus (Kepala Balitbang), Pj Bupati Asahan Fitriyus (Assisten IV Pemprov Sumut), Pj Bupati Labuhan Batu Amran Uteh (Kepala Bappemas), Pj Bupati Tapanuli Selatan Sarmadan Hasibuan (Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), dan Pj Bupati Pakpak Bharat Bonar Sirait (Kepala Bakorluh).
" Besok pelantikannya dilakukan serentak, pukul 14.00 WIB di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut," ujar Kepala Biro Kerjasama dan Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu dikonfirmasi Tribun via telepon, Minggu (27/9/2015) malam.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menerima enam SK Mendagri untuk pengangkatan Penjabat Kepala Daerah (Pj Kdh) kabupaten/kota di Sumut. Namun, enam SK tersebut diantaranya tidak termasuk untuk pengangkatan Pj Wali Kota Medan.
Kepala Biro Kerjasama dan Otonomi Daerah Sumut, Jimmy Pasaribu mengaku enam SK tersebut baru mereka terima Jumat tadi di Jakarta.
" Iya enam SK yang sudah kita terima untuk pengangkatan Pj kepala daerah.
Yaitu Binjai, Serdang Bedagai, Asahan, Labuhan Batu, Tapanuli Selatan dan Pakpak Bharat. Untuk Kota Medan sampai malam ini belum ada kita terima," ucap Jimmy saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (25/9/2015) malam.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kemendagri Dodi Riatmadji mengaku sudah mendengar enam daerah di Sumut sudah ditandatangani Mendagri.
"Tadi saya dengar Pak Menteri bilang sudah diteken untuk enam daerah dari dua belas yang diusulkan. Tapi enam daerahnya saya nggak tahu mana saja," ujarnya.
Dodi menampik lambannya penandatanganan Pj Kdh oleh Mendagri lantaran Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi belum mengkomunikasikannya ke Gatot Pujo Nugroho yang masih berstatus sebagai Gubernur Sumut.
" Oh, kalau itu tidak jadi halangan. Karena usulan Pak Gatot terdahulu saja pun harus diganti karena beliau sedang ditahan KPK.
Sesuai aturan yang baru, jika kepala daerah ditahan maka tidak boleh menjalankan tugas dan wewenang," katanya. Diakui Dodi, nuansa politis cukup kental dalam penentuan Penjabat di Sumut.
" Kalau saya lihat ini sentuhan politisnya cukup kental. Karena memang pengambilan keputusan yang dilakukan seorang menteri itu kan sifatnya juga politis. Belum lagi mungkin tarik-menarik yang terjadi di daerah," ungkapnya. (Red/Net)