Medan, INTAIKASUS.COM - Polda Sumut masih menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan untuk terminal truk di Km 3 Desa Huta Barusjahe, Sibolga Utara senilai Rp1,3 milyar.
Puluhan saksi baik dari Pemko Sibolga, Badan Pertanahan Nasiona, danwarga yang mengaku sebagai pemilik lahan, sudah diperiksa. Namun, mantan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk tidak bersedia hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan.
Berdasarkan dari keterangan saksi dan bukti-bukti, penyidik Tipikor Polda Sumut menemukan indikasi keterlibatan Syarfi Hutauruk yang saat ini maju calon sebagai incumbent Walikota Sibolga periode 2015-2020.
Bahkan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik, selain Syarfi Hutauruk, ada dua lagi yang bakal tersangka.
Dalam waktu dekat, tak hanya Syarfi, dua penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut memperoleh besaran kerugian negara yang saat ini masih dalam audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) perwakilan Sumut, Medan, Minggu (27/9/2015).
Proyek pengadaan lahan untuk pembangunan terminal truk di Km 3, Desa Huta Kec Sibolga Utara itu tidak termasuk dalam rencana awal pembelian lahan untuk pembangunan pasilitas umum diantaranya perkantoran yang dananya bersumber dari APBD Pemko Sibolga TA 2014 sebesar Rp.1,3 milyar.
Namun, proyek pengadaan lahan untuk fasilitas umum itu dialihkan sebagian, di antaranya untuk pengadaan lahan terminal truk di Km 3, Desa Huta Barusjahe, Kec Sibolha Utara.
Bahkan, pengalihan proyek itu dilakukan panitia atau tim pengadaan tanah, diduga atas perintah Wali Kota Sibolga yang kala itu dijabat Syarfi Hutauruk.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan terminal truk di Km 3, Desa Huta Barusjahe, Kec Sibolga Utara.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Puluhan saksi sudah kita periksa namun Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk belum datang dipanggil untuk pemeriksaan," katanya.
Menurut Haydar, pihaknya baru akan menetapkan tersangka setelah mengetahui besaran kerugian negara dari BPKP perwakilan Sumut.
" BPKP masih melakukan audit. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita terima, kemudian akan segera kita lakukan gelar perkara lalu penetapan tersangka," jelasnya.
Menurutnya, Polda Sumut akan kembali memanggil Syarfi untuk meminta keterangan terkait kasus ini. " Kami akan menjadwalkan surat panggilan berikutnya. Kami berusaha supaya penyidikan kasus dugaan korupsi itu dapat segera tuntas," sebutnya. Ahmad Haydar mengakui penyelidikan kasus itu sudah berjalan hampir satu tahun.
Artinya, penyelidikan ini bukan sengaja untuk menjatuhkan Syarfi yang akan maju dalam Pilkada Wali Kota Sibolga akhir tahun nanti. " Ini kebetulan saja karena penyelidikan sudah hampir satu tahun berjalan," ucapnya.