Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM - Kembali, kepolisian Resort Medan Barat di wilkumnya berhasil menangkap salah seorang nenek sebagai kurir narkoba, Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (Iptu) Oscar Stefanus Setjo menjelaskan, " dua kurir, CS (66) dan RY (35) serta satu bandar narkoba jenis sabu-sabu, ED (56) terancam dihukum 20 tahun penjara.


" Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 112 No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," ucapnya saat gelar paparan di Polsek Medan Barat, Minggu (27/9/2015).


Lanjut Oscar, ketiganya diringkus, Kamis (24/9/2015) sekitar pukul 15.00 WIB dengan cara petugas melakukan penyamaran. Kala itu, petugas menemukan satu kilo sabu-sabu
yang dibagi sepuluh bagian.


" Setiap bagian ditaruh dalam plastik dengan berat 10 ons. Seluruh barang berada dalam mobil Toyota Avanza BK 360 NZ," katanya.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi warna ping berlambang telepon, berjumlah 200 butir serta uang tunai Rp 2.250.000.


" Barang bukti lainnya yaitu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5950 AFU dan empat unit ponsel berbagai merek," jelasnya. (Red)
Leave A Reply