Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM -Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Medan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tiga pembunuh mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat, Mukhtar Jacob bersama istrinya Nurhayati dan cucunya Diqa di Jalan Seipadang, Medan, diancam hukuman mati.

" Tiga pelaku pembunuhan, Rori, Yoga dan Lanang dikenakan pasal 340 sub 338 subs 365 ayat (3) KUHPidana dan pasal 80 ayat (3) dari undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Artinya kami jerat pasal hukuman mati ataupun serendah-rendahnya seumur hidup kepada seluruh pelaku," ujarnya di pelataran Markas Polresta Medan, Minggu (25/10/2015) sore.

Mardiaz bilang seluruh pelaku pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang atau pencurian dengan kekerasan. Apalagi, tindakan yang dilakukan mengambil nyawa orang dan kekerasan terhadap anak.

" Sejak Senin (19/10/2015) ketiganya sudah merencanakan perampokan ke rumah Mukhtar Jacob. Pelaku juga menggosok pisau kecil dan tajam untuk membunuh penghuni rumah bila melawan. Karena itu, perampokan dan pembunuhan dilakukan berencana," katanya.

Ia menuturkan, ketiga pembunuh merupakan kakak beradik. Artinya, seluruh pembunuh masih keluarga dan merupakan anak Wati, (asisten rumah tangga Mukhtar Jacob). Ketiganya melakukan perampokan guna mambayar utang.

" Rori punya utang sebesar Rp 1,8 juta. Jadi, tujuannya untuk membayar utang. Belum tahu, kepada siapa Rori berutang, cuma pembunuhan dilakukan berencana untuk mengambil harta benda Mukhtar Jacob," ujarnya mengakhiri. (Rina)
Leave A Reply