Medan, INTAIKASUS.COM – Jajaran kepolisian mengerebek gudang penimbunan dan pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi pupuk non subsidi di Jalan Satria 3 Lingkungan 13 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, meski pemilik gudang berinisial MN (38) hingga kini masih dalam pemeriksaan,Selasa (13/10).
Informasi yang diperoleh awak media ini dari hasil pengrebekkan tersebut polisi berhasil menyita 1500 karung atau seberat 30 ton pupuk masing masing sebanyak 16 ton pupuk non subsidi dan 14 ton pupuk bersubsidi.
Polisi juga mengamankan 3 karyawan didalam gudang tersebut serta seorang pelaku dan barang buktinya.
Menurut keterangan yang diperoleh dalam pemaparan dilokasi gudang, Dirkrimsus Poldasu Kombes Ahmad Khaidar didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan kapolsekta Medan Labuhan Kompol Boy J Situmorang dan Kanitreskrim Iptu Musa Alexanshah mengatakan, " pihak Dirkrimsus Poldasu telah melakukan penindakan terhadap gudang pengoplosan pupuk sekitar 30 ton sesuai barang bukti yang ada, " ungkapnya. (Red)