Medan, INTAIKASUS.COM – Timeria Waruwu alias Ria (18) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap belita yang diasuhnya bernama Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan).
Timeria terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
" Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sehingga meninggal dunia," kata majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/10).
Timeria juga didenda Rp 1 miliar dan jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, yang meminta agar majelis hakim menjatuhi Timeria dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar hukuman itu, terdakwa langsung menangis. Sementara, keluarga korban langsung berteriak dan menyatakan hukuman itu terlalu rendah.
Mereka juga mengejar terdakwa saat dilarikan petugas keamanan ke ruang tahanan sementara. Bahkan seorang bibi korban sampai pingsan usai histeris di dekat ruang tahanan. (YT)