Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM – Baru saja lima bulan menjadi pengedar Narkoba jenis ganja, Lamsihar boru Hutabarat (52) warga Jalan Bromo Gg. Azizah, Medan Area, aktifitas haram tersebut berhasil terendus pihak kepolisian Polsek Medan Area, Jum'at (9/10/2015) lalu.


Tertangkapnya Lamsihar, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas transaksi narkoba yang dapat merusak generasi bangsa tersebut. Bermodalkan informasi tersebut, petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Area, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Sehat Tarigan, melakukan undercover by kerumah tersangka.


Setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka dan melakukan transaksi, tersangka tak dapat berkutik saat mengetahui bahwa pembelinya adalah petugas kepolisian. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 am daun ganja yang dibeli seharga Rp 8 ribu dari bandar dan dijual seharga Rp 10 ribu, 38 am daun ganja yang dibeli seharga Rp 3 ribu dari bandar dan dijual seharga Rp 5 ribu.


Kemudian, 33 am daun ganja yang dibeli seharga Rp 1.000,- dari bandar dan dijual Rp. 2.500,-. Tak hanya itu, bahkan petugas juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp 3.393.000,- diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.


" Kita mendapatkan informasi dari warga tentang aktifitas tersangka yang sudah meresahkan. Setelah kita melakukan undercover by, akhirnya kita berhasil melakukan transaksi terhadap tersangka dan langsung kita tangkap beserta barang bukti puluhan am daun ganja siap edar dan juga uang tunai hasil penjualan," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Sehat Tarigan, kepada wartawan.


Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku setiap harinya dapat menjual sebanyak 40 am daun ganja yang dibelinya dari seorang bandar berinisial IW warga Tembung yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).


" Tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kita masih melakukan pengejaran terhadap IW yang merupakan bandar yang mengatarkan narkoba jenis ganja tersebut kepada tersangka," pungkasnya.


Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (Mls)

Leave A Reply