" Itu bukan tangkap lepas, tapi penangguhan, SPDP-nya sudah dikirim itu. Kalau penangguhan itukan bukan berarti menghentikan penyidikan. Penyidikan dan pemberkasan tetap lanjut," ujar Kapolsek Medan Area, Kompol T Rizal Moelana ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (12/10/2015) sore.
Namun saat dikonfirmasi bahwa salah satu tersangka merupakan keluarga Polisi. Kapolsek Medan Area menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan kasus tersebut tanpa adanya tebang pilih.
"Tidak ada hubungannya dengan keluarga polisi. Kalo saya ada berpikir dia keluarga polisi, pasti ada saya bantu-bantu melepas dia dan tidak melanjutkan perkara. Saya itu lurus-lurus saja, Kasus tetap dilanjutkan tidak ada tebang pilih," tegasnya.
Kompol T Rizal Moelana menjelasan bahwa penangguhan yang dilakukannya telah sesuai Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap warga berhak atas penangguhan itu. Kan ada pertimbangan penyidik makanya ditangguhkan, seperti tidak menghilangi barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya lagi dan tidak melarikan diri," terangnya.
Namun saat ditanya tentang kasus pencurian dan penadah kereta/mobil merupakan atensi Kapolri dan Kapoldasu. Rizal membenarkan bahwa kasus tersebut merupakan atensi petinggi Polri.
" Betul-betul, itu benar. Tapi penyidik ada pertimbangan tertentu makanya diberikan penangguhan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Setelah menangkap lepas Dahlia Sinaga (50) warga Jalan Jermal XV terkait kasus penadah kereta dan mobil curian, kini kembali Polsek Medan Area melepas 3 pelaku dan penadah kereta curian yang juga nerupakan warga Jalan Jermal XV.
Adapun ketiga pelaku yang juga ditangkap lepas adalah Eko (36) warga Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai bersama 2 temannya, Inggit Als Joo (30) dan Willis (32).
Tersangka yang ditangkap petugas dikediamannya, Senin (28/9) lalu. Kini telah menghirup udara segar sejak, Sabtu (3/10) jam 18.00 wib. (Red)