Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, berhasil meringkus dua ibu rumah tangga yang merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Setelah diamankan, kedua tersangka lalu diboyong ke Mako Ditreskrim Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan penyelidikan.


Kepada intaikasus Online, Sabtu (3/10), Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf," mengatakan dari tersangka SU (52) warga Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan dan NSL (43) warga Jalan Pasundan, Gang Becak, Kecamatan Medan Petisah, petugas menyita barang bukti 100 gram sabu dan dua unit telepon genggam.


" Mendapat informasi dari warga tersebut, petugas langsung menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka SU. Setelah sepakat harga Rp75 juta dengan tersangka, petugas kemudian menangkap tersangka yang membawa 1 Ons sabu di Jalan Gurilla Pancing. Setelah menyamar sebagai pembeli, petugas menangkap tersangka di lokasi saat membawa 1 Ons sabu," ujarnya.


Kemudian, lanjutnya, Kepada penyidik tersangka menyebutkan, mendapat upah Rp3 juta dari menjual sabu tersebut. Mereka mengaku, baru pertama sekali mengedarkan Narkoba tersebut.


" Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka, untuk mengungkap jaringannya. Diharapkan, nanti dapat diungkap bandar besar penjualan narkoba tersebut," jelasnya. (Red)
Leave A Reply