Belawan, INTAIKASUS.COM - Dua pelaku IG (32) warga Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli dan BY (52) warga Desa Manunggal Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang tersangka bandar dan pengedar sabu dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Selain itu, dari kedua pria tersebut pihak kepolisian juga menyita barang bukti 104 gram sabu diperkirakan senilai Rp 88,4 juta.
Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Josua Tampubolon kepada wartawan, Selasa (6/10), dalam paparannya mengatakan," kedua tersangka dibekuk Sabtu sore (3/10) lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, tertangkapnya bandar sabu IG dengan barang bukti 24 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 84 gram, 1 timbangan digital, 1 HP dan 1 gulungan kertas alumunium foil terkait dengan pengembangan kasus tertangkapnya BY di Desa Manunggal Labuhan Deli.
" Dimana pasa saat itu BY mengendarai sepedamotor, sejumlah petugas kepolisian yang telah menguntitnya melakukan pengejaran dan penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 20 gram yang disembunyikan BY di dalam helmnya.
" Berdasarkan pengakuan BY, pihak kepolisian menggeledah rumah IG dan ditemukan sabu 84 gram dalam kantongan plastik yang digantung di rak piring," pungkas wakapolres. (Red)