Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan yang sangat menguat dari hasil dialog publik "Mencari Format Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II" yang digelar oleh Medan Jurnalis Club, Kamis (8/10/2015) di Medan Club, Jln Kartini Medan.
Hampir semua narasumber yang diundang maupun floor yang memberi masukan menyadari persoalan pelepasan lahan Eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar tidak bisa diselesaikan steakholder ditingkatan Sumatera Utara.
" Semua pemaparan sudah cukup jernih. Bahwa satu persoalan yang utama, adalah diantara semua yang hadir tidak punya wewenang lebih untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga bagaimana kita mendesak Gubernur Sumatera Utara menspeed-up agar pemerintah pusat melihat ini sebagai sebuah persoalan yang harus segera dituntaskan," kata moderator dialog, Sahat Simatupang, yang juga merupakan wartawan Tempo.
Selain itu, peserta juga menginginkan dibentuk tim task force (gugus tugas) untuk melanjutkan tugas-tugas Tim B-Plus bentukan Gubernur Sumut semasa Almarhum H Tengku Rizal Nurdin pada tahun 2002.
Kabid V BPN Wilayah Sumatera Utara Dharma Galih menegaskan, belum ada sertifikat yang diterbitkan di lahan Eks PTPN II tersebut.
Kamis (8/10/2015).
" Kita belum ada menerbitkan satupun sertifikat di lahan eks PTPN II tersebut. Karena ini masih assetnya PTPN II dan masih menjadi persoalan.
Untuk terbitnya sertifikat di lahan ini harus lebih dulu dicoret dari asset. Kalau tidak dicoret kemudian ada sertifikat maka itu pidana," tegas Dharma.
Sementara, Direktur SDM PTPN II Komaruzzaman menegaskan, pihaknya sangat mengharapkan permasalahan lahan tersebut segera tuntas.
" Jika bisa diselesaikan pada level Provinsi Sumut, alhamdulillah. Tapi dengan melihat pengalaman kita yang cukup lama ini, maka harus ditingkatkan ke pemerintahan pusat, bahkan melalui Keppres mungkin akan lebih baik," ujarnya.
Komaruzzaman menambahkan, PTPN II tidak akan sungkan melepas lahan Eks HGU mereka, jika solusi penyelesaiannya telah sesuai aturan yang berlaku.
"Sepanjang penyelesaian ini sesuai aturan, PTPN II tidak akan sungkan melepaskan lahan ini.
Apalagi persoalan ini pun cukup membebani perusahaan (PTPN II) selama ini," pungkasnya.
Kabag Kawasan Khusus dan Pertanahan Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sumut Parlin Hutagaol, yang mewakili Plt Gubernur Sumut sebagai narasumber dalam dialog ini, mengatakan, akan mengadopsi semua masukan floor untuk kemudian disampaikan kepada pimpinannya.
" Saya sebagai yang mewakili akan menampung seluruh masukan. Intinya tentang yang disampaikan Koordinator Kontras Herdensi Adnin dan semua yang hadir, tentang perlunya membentuk Tim Task Force akan ditindaklanjuti untuk memberikan solusi terbaik kepada masyarakat. Termasuk juga terkait perlunya Keppres sebagai solusi akan kami sampaikan ke pimpinan," ujarnya pada kesempatan closing steatman dialog tersebut.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menilai terdapat problem eksistensi lembaga dalam menyelesaikan lahan Eks PTPN II." Karena BPN adalah lembaga vertikal, jadi tidak mungkin BPN Sumut tunduk pada gubernur. Sedangkan PTPN II atasannya adalah Menteri BUMN.
Kapolda Sumut atasannya Kapolri. Kejati Sumut atasannya Kejagung. Sehingga solusinya akan sulit jika hanya melibatkan steakholder di Sumut. Maka sejak awal tadi saya usulkan penyelesaiannya harus lewat pemerintah pusat. Yang kemudian diakomodir oleh Bang Hamdani Harahap dan Bang Edi Ikhsan penyelesaiannya harus dalam bentuk Keppres (Keputusan Presiden," ujarnya.
Menurut Sutrisno, jika Presiden menugaskan Menteri Agraria/Kepala BPN, Menteri BUMN, Kapolri dan Kejagung untuk segera menyelesaikan lahan Eks HGU PTPN II, dipastikan bisa cepat selesai.
" Jika sudah begitu, maka bisa dipastikan selesai pembagian tanah sesuai dengan peruntukkan," ujarnya. Sebelumnya, Ketua Real Estate Indonesie (REI) Sumatera Utara, Umar Husin, mengusulkan agar lahan Eks PTPN II sebagian besar juga dibangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
" Kami dari REI akan sangat siap membangun rumah MBR," usulnya
Pada dialog yang berlangsung sekitar 2,5 jam ini banyak pertanyaan, masukkan dan saran dari peserta yang terdiri dari jurnalis, lsm, mahasiswa dan masyarakat. (Net/Mls)