Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Sering meresahkan warga, dua pencuri dalam motif yang berbeda ini berhasil diringkus oleh petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Kota, Minggu (4/10/2015).
Kedua tersangka yang diamankan yakni Usrok Simanjuntak alias Usrok (26) warga Jalan SM Raja Gg. Pulau Harapan, Kel. Sitirejo, Kec. Medan Kota dan Roni alias Bagak (32) warga Jalan Mahkamah No. 98-B, Kec. Medan Kota.


Dalam melancarkan aksinya, tersangka Usrok ditangkap atas dasar laporan Fitra Irawati Parapat (25) warga Jalan Turi Gg. Pelajar No.11, Kel. Sudirejo, Kec. Medan Kota yang tertuang dalam LP/1258/IX/2015 tanggal 25 September 2015.
Informasi dihimpun di kepolisian, Rabu (25/9/2015) lalu, korban mengetahui bahwa kamar kostnya telah dibobol maling dari temannya satu kost.


Mengetahui hal tersebut, korban yang sedang berada diluar kost, langsung kembali dan melihat 2 pintu kamar kostnya rusak dan 2 unit laptop serta dua buah dompet yang diletakkan persis di samping TV kamarnya, raib digondol maling.
Tak terima akan hal itu, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Medan Kota.


Setelah menerima laporan korban, petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dengan bermodalkan salinan rekaman CCTV dari komplek kost-kostan tersebut.
Dari rekaman CCTV, tampak seorang laki-laki awalnya bersandar digerbang, masuk dan menutup kembali pintu gerbang tempat korban ngekost.


Berhasil masuk lewat gerbang, tersangka kemudian menerobos masuk hingga kedepan pintu kamar kost korban. Usai merusak pintu kamar kost korban, 10 menit kemudian ia keluar dengan menjinjing dua unit laptop beserta tasnya.
"Tersangka Usrok berhasil kita tangkap berdasarkan laporan korbannya yang melaporkan tindak pencurian yang dialaminya.


Dari hasil olah TKP anggota dilapangan, kita berhasil mendapatkan salinan rekaman CCTV dari kost-kostan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kita mengetahui identitas tersangka dan melakukan pengejaran terhadapnya," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.


Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sabtu (3/10/2015) sore sekira pukul 16.00 WIB, lalu diseputaran taman teladan. Meski sempat mengelak, setelah rekaman CCTV tersebut dipertontonkan kepada istri, mertua dan anak tersangka, akhirnya keluarga tersangka kooperatif, langsung menyerahkan 1 buah obeng yang digunakan tersangka untuk membobol kamar kost korban.


Dari pembuktian tersebut, tersangka pun mengakui perbuatannya kepada petugas. Bahkan keluarga tersangka yang kooperatif mengaku bahwa pihaknya melakukan hal itu akibat perbuatan tersangka yang cukup meresahkan dan tidak pernuh memberikan kebutuhan keluarga kepada istrinya.


" Setelah kita melakukan pengejaran terhadap tersangka, kita berhasil mengamankannya dari taman teladan. Meski sempat mengelak, setelah kita memboyongnya dan mempertontonkan rekaman CCTV kepada keluarga tersangka, dengan kooperatif mereka memberikan barang bukti 1 buah obeng yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya," beber Martualesi.


Berdasarkan pengakuan tersangka, kedua unit laptop yang dicurinya tersebut, telah dijual kepada temannya yang diketahui bernama Abram (DPO) dan ia mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu yang telah dihabiskan oleh tersangka.
Sementara itu, untuk tersangka Bagak diamankan berdasarkan laporan Taufik (50) warga Jalan Lawbeng Klewang No. 12, Kel. Pasar Merah Barat, Kec. Medan Kota, yang tertuang dalam LP/1243/IX/2015 tanggal 20 September 2015, atas kasus pencurian sepeda motor miliknya yang terparkir dengan kondisi kunci tergantung didepan rumahnya.


Pengakuan korban dikepolisian, Sabtu (19/10/2015) pagi sekira pukul 08.00 WIB, lalu, anak korban mengeluarkan sepeda motornya dari dalam rumahnya dan meletakkan sepeda motor miliknya tepat didepan rumah dalam kondisi kunci kontak tergantung.
Usai meletakkan sepeda motor tersebut, anak korban pun kembali masuk kedalam rumah.


Beberapa menit kemudian anak korban kembali keluar dan tak menemukan sepeda motor milik korban. Hingga akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota.
Setelah menerima laporan korban, petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota, melakukan olah TKP dan penyelidikan.


Dengan meminta keterangan para saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Setelah menemukan keberadaan tersangka, Minggu (4/10/2015) malam sekira pukul 23.00 WIB, kemarin, tersangka berhasil diciduk petugas di Jalan Juanda, Medan. Meski sempat mengelak, setelah diperdengarkan keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.


Pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut dijual kepada Timbul (DPO) sebagai penadahnya seharga Rp 1,2 juta. Bahkan dirinya tak hanya seorang diri, bersama temannya Ucok (DPO) mereka menjual sepeda motor tersebut dan ia mendapat bagian sebesar Rp 500 ribu, yang telah dihabiskan untuk belanja kebutuhan rumah tangganya serta membeli satu stel celana jeans yg dipakainya seharga Rp 85 ribu.


" Untuk tersangka Bagak, kita ringkus dari Jalan Juanda, setelah mendapat keterangan dari saksi mata yang melihat tersangka yang mencuri sepeda motor korban dari depan rumahnya. Sementara itu, untuk para penadah barang curian para tersangka, maupun rekan tersangka Bagak, masih kita lakukan pengejaran.


Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Martualesi. (Mls)

Leave A Reply