Para demonstran menuding penyidik Unit Vice Control (VC) Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berpihak kepada tersangka Endah YS (50).
" Kami aksi di Reskrimum Polda Sumut karena menilai penyidik yang menangani kasus penipuan yang kami alami tidak transparan, bahkan terkesan menutup-nutupi prosesnya," teriak seorang pengunjukrasa korban dalam orasinya di depan Dit Reskrimum.
Mereka menambahkan, penyidik tidak memberikan informasi perkembangan penyidikan pascapenangkapan tersangka pada 19 September lalu. Konfirmasi penangkapan tersangka kepada korban hanya melalui surat pada 26 September.
Selain itu, sambung para korban, penyidik tidak mengizinkan korban bertemu tersangka, sikap penyidik berubah setelah gagalnya penggerebekan.
Penyidik cenderung tertutup dan minim memberikan informasi perkembangan penyidikan kepada korban dan meminta barang bukti kwitansi asli kejahatan penipuan tanpa tanda terima.
" Yang kami kesalkan, penyidik pernah mengatakan kepada kami, jangan harap uang kalian bisa kembali. Kalaupun masih ada uangnya, akan disetorkan ke negara.
Selain itu ada hasutan untuk memecah belah sesama korban dengan mengatakan di antara korban ada yang menerima uang dari tersangka. Penyidik merasa iba dengan tersangka karena disebut sudah bertobat dan rajin ibadah," kata kuasa hukum korban dari Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI), S Firdaus Tarigan.
Firdaus berharap penyidik bekerja transparan, profesional, dan proporsional dalam menyidik kasus penipuan calon pegawai PTPN IV yang telah merugikan 97 korban sekitar Rp26 miliar.
Ia menilai, tidak mungkin uang hasil kejahatan tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang itu diduga telah didistribusikan tersangka Endah YS kepada oknum-oknum yang terlibat dalam proses penjaringan calon pegawai PTPN IV tersebut.
Para korban sempat dididik dan dilatih oleh oknum TNI.
" Saya minta, penyidik menyelidiki aliran dana tersangka. Tidak mungkin uang sebesar Rp 26 miliar itu dimakan tersangka sendiri. Perkiraan kami, tersangka masih memiliki atau menyimpang uang korban sekitar Rp17 miliar. Saya menduga ada keterlibatan oknum lain dalam kasus ini," sebut Firdaus Tarigan.
Penyidik Unit VC Subdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan calon pegawai PTPN IV senilai Rp 26 miliar.
" Sekarang kami sedang mendalami aliran dana, ke mana saja uang hasil kejahatannya dikirim tersangka," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan pekan lalu.
Kata Nainggolan, bisa saja uang kerugian para korban yang diperkirakan mencapai Rp 26 miliar itu, dialihkan tersangka atas nama orang lain atau dikirim ke pihak tertentu yang secara tidak langsung ikut dalam penipuan hukum tersebut. (Red)