Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM -Empat pengedar narkoba asal Aceh masing-masing Abdul Jabar (40), Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38) dan Zuklifli Muhammad (35) (berkas terpisah) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang lanjutan ini, keempat terdakwa tersebut dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Shindu Hutomo.
" Meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati. Para terdakwa dianggap melanggar pasal 114 KUHPidana," ungkap Shindu dihadapan majelis hakim Parlindungan Sinaga, Kamis (29/10/2015) sore.

Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang dimintai tanggapannya hanya terdiam. Mereka mengaku menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penasehat hukum.
Para terdakwa ini ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara pada 8 Mei 2015 silam.

Dimana saat itu, terdakwa Abdul Jabar mendapat telepon dari Har (DPO) untuk mengantarkan sabu 21,8 Kg dan 100 ribu butir pil ekstasi dengan upah Rp40 juta. Karena tergiur, Abdul Jabar kemudian mengajak kedua rekannya masing-masing Abdullah Ibrahim dan Zuklifli Muhammad. Tepat pukul 22.30 WIB, masing-masing terdakwa berkumpul di loket Pelangi Jl Sunggal.

Di sana, datang terdakwa Sukri membawa mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BK 1150 OA, yang di dalamnya terdapat narkoba. Berselang beberapa menit kemudian, narkoba itu dilansir ke dalam bus
Pelangi nomor polisi BL 7403 AK milik Abdul Jabar.

Saat proses bongkar muat berlangsung, petugas BNNP Sumut yang mendapat informasi langsung menangkap para terdakwa dengan barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi. (Boreg)
Leave A Reply