Medan, INTAIKASUS.COM – Hampir putus harapan dan tak tau lagi kemana mengadu, Mawarni boru Sinaga (32) warga Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang, meratapi nasib yang dialaminya.
Pasalnya, laporan pengaduan kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya, Bunga (1,3) dipaksa untuk dicabut laporannya oleh penyidik unit PPA, Polresta Medan, Kamis (15/10/2015) sore.
" Saya melapor hari Rabu (23/9/2015) lalu pak. Laporan itu mengenai kasus dugaan cabul yang dialami oleh anakku ini. Anehnya, setelah 22 hari melapor, penyidiknya menyuruh saya untuk menandatangani pencabutan laporan pak.
Alasannya, karena hasil visum anak saya bersih tidak terjadi apa-apa dibagian kemaluannya. Padahal akibat kejadian itu anak saya 2 hari di opname di RSUD Pirngadi Medan pak. Menurut dokter yang menanganinya, anak saya terkena infeksi saluran kemih pak," beber Mawarni kepada Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri dan wartawan, Kamis (15/10/2015) sore.
Bahkan Mawarni mengatakan bahwa penyidik unit PPA Polresta Medan yang menangani kasus yang menimpa anak semata wayangnya ini mengambil laporan pengaduan asli miliknya.
" Laporan pengaduan asli milik saya sudah diambil penyidiknya pak, katanya saya bisa dituntut oleh terlapor atas pencemaran nama baik, karena hasil visum anak saya baik-baik saja. Kemarin, waktu saya dipanggil ke Polresta Medan, ibu penyidik membacakan hasil visum anak saya," terang Mawarni.
Selanjutnya, Mawarni pun menceritakan kisah pilu yang dialami anaknya, kejadian tersebut terjadi bahwa kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya terjadi, Sabtu (27/9/2015) lalu. Saat itu, korban dititip ibunya yang berstatus janda, kerumah tetangganya untuk bekerja sebagai waiters disebuah kafe.
Keesokan paginya, Minggu (28/9/2015), ketika ia menjemput buah hatinya itu, korban menangis kesakitan sambil memegang areal kemaluannya. Curiga, ibu korban pun memeriksakan bagian kemaluan anaknya.
Ternyata pada kemaluan anaknya terlihat lembam dan memerah. Takut, ibu korban pun membawa korban berobat kerumah sakit dan dari rumah sakit mengatakan bahwa anaknya mengalami kekerasan seksual dan disarankan dokter untuk melapor ke pihak Kepolisian dengan Nomor : STTLP/2676/K/IX/2015/SPKT Resta Medan.
Lalu, Mawarni berharap agar pihak kepolisian tetap menindak lanjuti kasus ini untuk mendapatkan keadilan untuk anaknya.
" Saya sangat berharap bapak polisi untuk memproses terus laporan pengaduan saya," harapnya dengan mata berkaca-kaca dihadapan Wakapolresta Medan sertawa wartawan dalam acara diskusi publik.
Ketua Pushpa, Muslim Muis yang dimintai pendapatnya mengatakan bahwa ada dugaan bahwa hasil visum tersebut palsu.
" Tahun lalu pernah saya menangani kasus ini. Bisa saja hasil visumnya punya orang lain. Jika diminta saya siap mendampingi ibu untuk mengungkap kasus tersebut," terangnya.
Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibahi yang menerima laporan pengaduan korban mengatakan bahwa ia berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut dan mendampinginya kepada pihak penyidik unit PPA Polresta Medan, serta akan mendampinginya melakukan visum ulang.
" Kita akan menindak lanjuti laporan tersebut. Saya meminta kepada ibu untuk esok hari menjumpai saya di Polresta Medan," ucapnya. (Red)