Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Pelaku pencurian sepeda motor Robbi (25) warga Jalan Murni gang Masjid dan Dimas Efendi (21) warga Jalan Perjuangan Gg. Sederhana diringkus Unit Reskrim Polsek Helvetia.


Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan dua penadah yakni Abdi Pandiangan (21) dan Jefri Situmorang (28) yang merupakan warga Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Kec. Medan Selayang. Petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4654 AEY, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5871 AFE dan 1 buah kunci letter T.


Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Kamis (1/10) kepada wartawan mengatakan," kedua pelaku saat melintas di Jalan Gatot Subroto simpang Pondok Kelapa Kec. Medan Helvetia dengan sepeda motor tanpa plat bagian belakang pada hari Senin (28/9). Lalu petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku dan langsung petugas meminta untuk menunjukkan surat- surat kendaraan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat kendaraan, petugas merasa curiga dengan kedua pelaku lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan kunci letter T dari dalam jok sepeda motor," ungkapnya.


Kemudian, sambungnya, dari pengakuan Kedua pelaku, mereka merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan sudah empat kali melakukan pencurian diantaranya di Klinik Gigi di Jalan Kapten Muslim, dekat warnet Holic, Jalan Kapten Muslim dekat warung nenek di Jalan Ringroad dan Pasar IV Jalan Ringroad.


" Dalam pengembangan kasus akhirnya petugas menangkap kedua penadahnya, yakni Abdi ditangkap saat melintas di Simpang Pemda dengan sepeda motor Yamaha Mio curian yang dibelinya sedangkan Jefri ditangkap di tempat usaha bengkelnya, oleh penyelidikan sepeda motor Yamaha Mio yang dicuri adalah milik Yan Hendri sesuai dengan nomor LLP/481/VI/2015 pada tanggal 1 Juni 2015," bebernya.


Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penadahnya, dan akan kita jerat dengan Pasal 363 dan 480 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red)
Leave A Reply