Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM – Berawal dari penyidikan kasus tewasnya Anwar Syahadat alias Lengket (23) warga Jalan Badur, Link X, Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun, Senin (14/9/2015) lalu, pihak kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Kota, meringkus Enrianto alias Anto (35) warga Jl Badur Bawah, Medan, Senin (21/9/2015) pagi sekira pukul 06.30 WIB.

Tertangkapnya Anto yang disebut-sebut sebagai bede sabu, bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan penyidikan bahwa Anto diduga terlibat dalam kasus tewasnya Anwar beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan, korban sempat bertemu dengan Anto, Senin (14/9/2015) sekira pukul 03.00 WIB, dinihari.

Beberapa orang saksi mata yang diperiksa pihak kepolisian Polsek Medan Kota, mengaku sempat melihat Anto berada di Pos MKGR Jl Badur Simp. Jln Saijah, Medan. Dengan bermodalkan informasi tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, didampingi kepling setempat, petugas menggeledah rumah kediaman Anto dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Djie Sam Soe berisi satu plastik klip berisi sabu seberat 0,08gr, pipa kaca, serta daun ganja seberat 0,52gr yang ditemukan dimeja TV.

" Tersangka Anto terpaksa kita amankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja yang ditemukan didalam rumahnya saat kita melakukan penggerebekan. Penggerebekan tersebut kita lakukan berdasarkan informasi saksi mata yang mengatakan sempat melihat Anto bersama korban.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Anto merupakan seorang bandar sabu, dan setelah kita periksa dalam kasus tewasnya Anwar beberapa waktu lalu, kita masih menetapkan Anto sebagai saksi," terang Martualesi kepada wartawan.
Tak hanya Anto, petugas juga turut memboyong Misrizal alias Rizal (34) warga asal Desa Silungkang Oso, Kec. Silungkang, Kota Sawalunto, Padang, yang pada saat itu berada didalam rumah Anto.

Rizal merupakan residivis yang telah selesai menjalani hukuman yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus 365 ayat (3). Dari keterangan Anto, Rizal tidak terlibat dalam kasus tewasnya Anwar. Namun ia mengaku sempat mendengar suara jeritan korban.
"Bahkan, kita juga memboyong Rizal yang merupakan residivis dalam kasus 365 ayat (3) dan telah menjalani masa tahanannya 10 tahun penjara. Berdasarkan keterangan Anto, ia tidak terlibat dalam kasus tewasnya Anwar.

Namun, Rizal mengaku sempat mendengar suara teriakan korban," beber mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Medan Kota dengan berkas terpisah dalam kasus kepemilikan narkoba terhadap Anto yang dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan Rizal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red)




Leave A Reply