Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM – Perburuan tiga sekawan yakni, Sihol Ambarita (18) warga Jalan Merpati, Perumnas Mandala, Medan, Guntur Susanto alias Guntur (17) warga Jalan Asia Mega Mas, Medan Area, dan rekannya Franki Pandapotan Sinaga (16) warga Jalan Jalak, Perumnas Mandala, Medan, sebagian dari pelaku begal sadis yang kerap beraksi diwilayah Kota Medan, usai sudah.

Tertangkapnya ketiga sekawan ini, bermula ketika mereka beraksi di Jalan Jati II, Medan, Sabtu (26/9/2015) malam sekira pukul 21.30 WIB lalu. Dengan berbonceng tiga, mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit BK 3033 CA, ketiga pelaku langsung menendang korban yang berboncengan tiga yakni Mhd Fathul Arif (14), Farhan (14) dan  Ridho (14) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.

Seketika itu juga, ketiga korban terjatuh ke badan jalan. Dengan sigap tersangka Sihol berusaha membawa kabur sepeda motor korban yang masih baru. Namun, usaha Sihol terhalang saat korban mencoba melawan dengan cara mencekik leher Sihol dari belakang hingga terjatuh. Alhasil, Sihol berhasil diamankan oleh para korban dan langsung memboyongnya ke Mapolsek Medan Kota.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus tersangka Guntur dan Franki diseputaran Jalan Stadion, Medan, bersama barang bukti sepeda motor yang mereka gunakan saat beraksi.

Dari pengakuan para tersangka, Franki mengaku baru sekali melakukan aksinya, sementara Sihol dan Guntur sudah lima kali beraksi.
" Para pelaku begal sadis ini berhasil kita amankan, bermula dari tertangkapnya tersangka Sihol saat beraksi membegal para korban yang masih dibawah umur.

Setelah kita lakukan pengembangan, dua tersangka lainnya berhasil kita amankan didaerah Jalan Stadion Teladan, Medan," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, didampingi Wakapolsek, AKP T. Niari Sinaga.

Dari pengakuan para tersangka, beberapa lokasi para tersangka beraksi diantaranya, Senin (17/8/2015) berhasil membegal sepeda motor Honda Beat di Jl A.R Hakim, Medan, dibulan yang sama berhasil membegal sepeda motor Yamaha Mio warna merah di Jl Bromo Ujung (LP korban ada di Polsek Medan Area, dan sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek).

Masih dibulan Agustus 2015, berhasil menjambret hp android merk Lenovo di Jalan S.M Raja, Medan, mencuri hp android merk Advance di rumah kos-kosan di Jalan Tuamang. Selanjutnya, di Bulan September 2015, pelaku berhasil mencuri hp merk Samsung, milik temannya Anggi.

Bahkan para pelaku mengatakan nekat melakukan aksi kejahatannya karena faktor ekonomi. Sepeda motor hasil kejahatan para pelaku dijual kepada penadahnya yang sudah mereka kenal. Bahkan, tersangka Sihol dan Guntur sudah pernah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah tersebut yang masih berstatus DPO.

" Beralasan faktor ekonomi, para pelaku nekat melancarkan aksi sadisnya dengan membegal para korbannya dengan cara menendang targetnya hingga terjatuh. Mereka tak pandang bulu dengan para korban, sepeda motor hasil curiannya dijual kepada penadah yang masih dalam perburuan anggota kita dilapangan," beber Martualesi. Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 9 tahun. (Ret)







Leave A Reply