Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Poto ilustrasi
Medan, INTAIKASUS.COM -Berkat upaya kerjakeras petugas unit Reskrim Polsekta Medan Area akhirnya berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus tindak kriminal di wilayah hukumnya (wilkum) antara lain kasus perampokan, penganiayaan, penggelapan dan penyalahgunaan narkoba dari sejumlah lokasi serta mengamankan 6 tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, keenam tersangka yakni M.Taufik (24) Jalan Pelajar Gg. Sadar, Teladan Timur, Fernano Hasiholan Siregar (24) Jalan Menteng VII Gg. Simalungun, Medan Denai, M.Sofyan Nst (35) penduduk Jalan AR.Hakim Gg. Seto, Firman Santoso alias Firman (23) warga Jalan Halat Gg. Terbatas Medan, serta Yuwandi (25) dan Joni Manulang (28), keduanya adalah warga Perumnas Mandala.

Kapolsek Medan Area, Kompol T. Rizal Maulana melalui Kanit Reskrim, Iptu Sehat Tarigan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (06/10/2015) sekira pukul 13.00 WIB, mengatakan ," para tersangka ditangkap setelah sebelumnya mendapat laporan dari masing-masing korban.
" Mereka (Para tersangka) kita tangkap dengan kasus berbeda, setelah masing-masing korbannya membuat pengaduan ke Polsek Medan Area.

Masing-masing tersangka kita amankan di lokasi terpisah," terang Kanit Reskrim. Masih dijelaskan mantan Panit Satres Narkoba Polresta Medan ini, diketahui sejumlah para tersangka diamankan dengan kronologis kasus berbeda yakni, M.Taufik ditangkap karena melarikan sepedamotor temannya M. Edwin Achyar (25) warga Jalan Seksama, Kel. Binjai pada Kamis (23/07/2015) lalu.

Sementara tersangka Fernando ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik Ganda Jhoni Manulang (21) Jalan Menteng VII Gg. Simalungun. kemudian M.Sofyan ditangkap karena kasus penganiyayaan terhadap Zulkarnain (62) warga Jalan Seto.

Selanjutnya, HS alias Amin diringkus karena menggelapkan sepedamotor milik Charles Bellie (29) penduduk Jalan Dayung, Kel. Pandau Hulu II. Setelah itu, Firman ditangkap karena telah merampok tas sandang milik Maria (50) Jalan Perguruan Gg. Tapanuli, Tegal Sari Mandala III, bersama temannya GWP alias Igun (DPO).

Berikutnya tersangka Yuwandi dan Joni Manulang diciduk karena dari tangannya ditemukan 1 bungkusan plastik klip berisi sabu-sabu.
" Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan berkasnya sudah kita lengkapi. Untuk selanjutnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," jelas Iptu. Sehat Tarigan mengakhiri. (Mls).




Leave A Reply