Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Poto ilustrasi
Medan, INTAIKASUS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon tidak hadir dalam persidangan prapid yang diajukan Bayu, warga Serdang Bedagai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).


Akibatnya, sidang akhirnya ditunda hingga 2 November.
Bayu, kepada intaikasus.com mengatakan sidang langsung ditunda setelah sebelumnya dibuka oleh hakim Sohe karena tidak dihadiri oleh perwakilan KPK.


Hakim akhirnya menunda sidang yang berlangsung diruang Wirjono Prodjodikoro." Sidangnya langsung ditunda karena tidak ada perwakilan dari KPK," katanya.
Bayu mengaku akan menempuh upaya-upaya khusus yakni akan menyurati PN Jakarta Selatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.


" Saya meminta kementerian-kementerian itu untuk, memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa oleh KPK agar memberikan kesaksian di hadapan persidangan demi kepastian hukum," katanya. Bayu Afriyanto, warga Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut, mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2015 diregisterasi oleh Kepaniteraan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 90/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.


Permohonan prapid yang diajukannya adalah tentang Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 yang diduga merugikan negara Rp 8 miliar. (Mls)
Leave A Reply