Medan, INTAIKASUS.COM - Program Kasat Lantas Polresta Medan sungguh spektakuler sesuai dengan mottonya Medan Top Kali dibawah kepemimpinan Kompol M Hasan.
Seiring dengan kemajuan Iptek saat ini, telah terwujud dan Launching pelayanan SIM online yang merupakan layanan pengurusan khusus melayani perpanjangan SIM antar daerah sehingga pemilik SIM tidak perlu lagi kembali kedaerahnya untuk mengurus SIM jika sudah habis masa berlakunya.
Contohnya orang yang tinggal di Jakarta, kalau dia misalnya sedang tugas di Medan dan SIM nya kebetulan sudah habis, maka yang bersangkutan sudah bisa mengurus disini tanpa harus pulang ke Jakarta, ucap Dirlantas Poldasu, Kombes I Wayan Sunartha,Selasa (6/10) pagi.
Menurut keterangan I Wayan kepada wartawan," bahwasanya perpanjangan SIM dengan layanan Online ini tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan, yakni untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 rb dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu, dan itu termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat PNBP yang sebagaimananya telah diatur dalam undang-undang," terangnya.
Kemudian, sambungnya, " berdasarkan jumlah Data yang disampaikan saat ini terdapat 45 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM/Satpas diseluruh Indonesia yang sudah terhubung secara online untuk pelayanan SIM Online tersebut," jelasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang bersamaan didalam uji coba Sim Online perpanjangan tersebut, tampak seorang warga Pekan Baru memberikan dan Menyerahkan Sim Online perpanjangan kepada salah seorang masyarakat yang diserahkan langsung oleh Dirlantas Poldasu Kombes I Wayan Sunartha, bersamaan Pj Walikota Medan Randiman Tarigan, berdampingan dengan Kasatlantas Polresta Medan Kompol M Hasan,Sik,dan Kabag Perlengkapan Dishub Medan Suryono. (Rina)