Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Poto ilustrasi
Medan, INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Delitua amankan 3,02 Gram Sabu-sabu dari tersangka Dedy, afriandi, Isnardi, Halimuddin nasution, Rudi hernansyah, Mhd paris warga jalan Karya bakti Gg Waru no. 61 B Kelurahan PKL Mansyur Kecamatan Medan Johor pada hari jumat, (02/10/2015) sekira 21.30 wib.


Yang mana dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 1 plastik klip besar berisu 3 plastik klip berisi serbuk putih yg diduga berisi sabu-sabu, 2 buah timbangan elektrik, 5 buah bong, 4 buah mancis, 5 buah pipa kaca lengkap dengan karet kompeng, 7 buah skop plastik kecil, 1 bungkusan rokok mariboro berisi rokok, 2 plastik klip kecil serbuk keristal putih yg diduga sabu- sabu, 1 buah air softgun, 1 buah pisau badik kecil dan total sabu -+ 3,02 gram.                                                              
" Tempat diamankan para tersangka ini di jalan Karya bakti gg. Waru no. 61 B Kelurahan PKL. Mansyur Kecamatan Medan Johor. Yang sebelumnya petugas Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa rumah di jalan Karya bakti gg. Waru no. 61 B Kelurahan PKL Mansyur Kecamatan Medan Johor sering digunakan tempat untuk transaksi narkoba," jelas Kapolsek Delitu, AKP Daniel Marunduri SIK,  melalui Iptu Jonathan Hutagalung, Kanit Reskrim Polsek Delitua SH.


Kemudian, setelah petugas mendapatkan informasi tersebut sekitar 21.30 wib petugas Polsek Delitua menindak lanjuti informasi itu dan melakukan pengintaian di sekitar jalan itu, kemudian petugas melakukan penggerebekan dengan cara masuk dari pintu belakang rumah tersebut. dan tiba- tiba satu orang laki- laki lainnya didalam ruangan tamu rumah itu dan petugas menemukan barang bukti yang terletak di Rak TV. 


" Selanjutnya petugas juga mengamankan 2 orang laki-laki dari dalam kamar rumah itu dan juga petugas menemukan barang bukti dari dalam kamar rumah tersebut kemudian petugas mengamankan kedua laki- laki itu berikut barang bukti yang ditemukan," ucap Kanit Reskrim, Polsek Delitua.


Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1 subs psal 112 ayat 1 subs psal 132 ayat 1 subs psal 127 ayt 1 uu no. 35 thn 209 tentang narkotika," tegasnya mengakhiri. (Red)

Leave A Reply