Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Jajaran Satreskrim Polresta Medan melalui unit Pidumnya kembali mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus perampokan Indomaret, Kamis (15/10/2015) sore dihalaman Mako Polresta Medan.


Ketiga tersangka perampokan dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan masing masing DS (21) warga jalan flamboyan raya Kec. Sunggal dekat Simpang Melati (karyawan Alfa Midi), ES (23) warga desa Karang Rejo Pasar 3 Tandem Hilir Kab. Langkat, (pekerjaan jualan), MYM (23) warga jalan Sei Mencirim Desa Suka Maju Perumahan Sunggal Anugrah Lestari Kec. Sunggal, (karyawan indomaret).


Menurut keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono didampingi Panit Pidum Ipda Gindo Manurung mengatakan," bahwasanya ketiga tersangka telah melakukan perampokan ditiga Indomaret dengan TKP 1 di Indomaret jalan Sei Mencirim Perumahan Bogenvil, dari sana para spesialis perampok indomaret ini mengasak uang sebanyak Rp 24 juta dengan mengunakan parang dan pistol mancis, TKP 2 di Indomaret jalan Flamboyan Raya Medan Tuntungan, ketiga tersangka merampok uang sebanyak Rp 44.400.000 dan TKP 3 trakhir kalinya ketiga tersangka merampok di Indomaret Sei Mencirim dengan mengasak uang dari brankas sebanyak Rp 40 juta. kejadian Minggu (4/10) pukul 06:50 Wib.


Sementara itu Kasat Reskrim mengatakan bahwasanya ketiga tersangka tersebut diamankan bersama dengan barang bukti Rp 11 juta, 1 buah parang, 1 buah pistol mancis, 2 buah helm dan 2 buah jaket. Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara.(Rina)
Leave A Reply