Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM – Apes bagi M. Zairan Ruben (50) warga Jalan Mangkubumi Los II Medan, Kel. Aur, Kec. Medan Maimun, yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Kota, Senin (12/10/2015) lalu.

Tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang penjual toto gelap (togel) di Jalan B. Katamso, Kel. Aur, Kec. Medan Maimun, tepatnya di depan seberang Istana Maimun.

Bermodalkan informasi tersebut, pihak unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan kelokasi, dan berhasil menangkap tersangka. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Mito yang berisikan nomor tebakan togel, serta uang tunai Rp 200 ribu.

Bersama barang bukti, tersangka pun diboyong ke Mapolsek Medan Kota, untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dirinya baru 6 bulan menjalankan bisnis perjudiannya dan hanya mendapatkan keuntungan 15% dari jumlah penjualan.
Sementara rekapan judi tersebut pun diantar dan diberikan kepada seseorang berinisial R (40) warga Jalan S. Parman.

" Berdasarkan laporan warga, kita juga berhasil meringkus jurtul togel di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Dari tangan tersangka, kita sita 1 unit hp merk Mito yang berisikan nomor tebakan togel, serta uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan.

Tersangka mengaku baru 6 bulan menjalankan bisnis perjudian tersebut dan mendapatkan keuntungan 15% dari hasil penjualan yang mana rekapan judinya diantarkan kepada seseorang inisial R," beber Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.
Untuk tersangka, dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara. (Red)
Leave A Reply