Kedua tersangka yakni, Riayatauddin Sofyanta alias Ari (29) warga Jalan Turi Gg. UISU, Medan, dan Mardiansyah alias Dian (33) warga Jalan Danau Poso No. 24, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat. Ari terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran dirinya dilaporkan oleh pihak FKIP UISU berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam LP/1347/X/2015/Sek Medan Kota Kamis 10 Oktober 2015 lalu.
Dalam laporannya, Andy Sembiring (34) warga Jalan Besar Delitua Gg. Banteng, Delitua, yang merupakan perwakilan pihak FKIP UISU, melaporkan barang-barang elektronik didalam salah satu ruangan FKIP UISU, hilang dan telah dibobol maling.
Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian melakukan olah TKP, dan melakukan penyidikan serta penyelidikan. Alhasil, Minggu (18/10/2015) lalu, pihaknya berhasil meringkus Ari yang tak lain adalah mantan pegawai FKIP UISU di Jalan Pelajar, Medan, yang pada saat itu sedang membawa barang bukti hasil curian berupa 3 unit komputer portabel warna putih merk Lenovo, ditempat kost-kostan temannya.
" Setelah kita mendapatkan laporan dari pihak FKIP UISU, personil unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan olah TKP, serta melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dari lokasi kita melihat asbes atas bagian belakang gedung rusak, dan diduga pelaku masuk dari situ.
Akhirnya, kita mendapatkan identitas pelaku yang merupakan mantan pegawai FKIP UISU yang telah berhenti bulan Oktober 2013 lalu," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Minggu (25/10/2015) siang.
Masih kata mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini, bahwa pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan aksinya, dan barang bukti yang telah di jualkan kepada seseorang yang berinisial D (DPO) berupa 1 (satu) unit Komputer Portabel warna hitam dan 1 (satu) unit Laptop merk Asus seharga Rp 2,4 juta.
Namun tersangka baru menerima uang sejumlah Rp 900 ribu dari penadahnya. Untuk uang hasil penjualan tersebut pun dibagi rata dengan rekannya berinisial W (DPO) sebesar Rp 450 ribu, yang juga turut membantunya dalam melakukan aksinya.
" Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Barang bukti lain yang dicuri telah dijual kepada penadahnya berinisial D yang kini berstatus DPO yakni, 1 unit komputer portabel warna hitam dan 1 unit Laptop merk Asus seharga Rp 2,4 juta, namun baru Rp 900 ribu uang yang diterimanya.
Bahkan ia tak seorang diri, uang hasil penjualan barang curian tersebut dibagi sebesar Rp 450 ribu dengan pelaku lain berinisial W yang kini juga berstatus DPO kita," beber Martualesi. Nasib yang serupa pun dialami oleh Mardiansyah alias Dian (33) warga Jalan Danau Poso No. 24, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, lantaran nekat mencuri barang-barang milik Dinas Pertamanan Kota Medan berupa Lampu LES Strip (lampu hias) dan besi yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Pihak Dinas Pertamanan melalui M.Ruslan Lubis (55) warga Jalan Pemidukan Raya No. 12, Lingk VII, Binjai Kota, membuat laporan yang tertuang dalam LP/1310/X/2015/SEK MEDAN KOTA, tanggal 6 Oktober 2015.
Dalam laporannya, Kamis (17/9/2015) lalu, tepatnya di Jalan Mesjid Raya, kolam taman Sri Deli Medan, korban selaku penanggung jawab pengadaan lampu hias di taman tersebut, tak lagi melihat lampu-lampu tersebut dilokasi taman yang akan dipasangkan lampu hias tersebut.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil meringkus tersangka, Selasa (20/10/2015) lalu di Jalan Ir. H Juanda, Medan, tepatnya didepan warung rokok.
Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai parbetor ini pun mengaku bahwa ia mendapatkan uang tunai Rp 20 ribu, hasil dari penjualan kabel-kabel lampu hias tersebut.
" Selain pembobol FKIP UISU, kita juga mengamankan seorang pelaku pencurian barang-barang milik Dinas Pertamanan, berupa lampu hias dan kabel-kabelnya. Tersangka yang berprofesi sebagai parbetor ini pun mengaku hanya mendapatkan uang tunai Rp 20 ribu dari hasil penjualan barang curiannya.
Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya mengakhiri. (Red)