Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Anggota DPRD Sumatera Utara Brilian Moktar mengakui mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta ke KPK beberapa hari lalu. Namun anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut dua periode ini membantah uang yang dikembalikan tersebut terkait dengan suap membungkam hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho maupun uang untuk pengesahan APBD Sumatera Utara.


" Yang saya kembalikan tidak ada hubungan dengan interpelasi. Yang saya kembalikan adalah uang yang saya duga nggak jelas asalnya dari Bendaharawan Sekwan. Sehingga secara hati nurani saya harus kembalikan. Terkait interpelasi saya sama sekali tidak menerima dan tidak ada mengembalikan," jawab Brilian saat dikonfirmasi via pesan singkat, Minggu (11/10/2015) terkait pemberitaan bahwa dirinya telah memulangkan uang ke KPK, seperti yang dimuat Harian Kompas, Sabtu (10/10/2015) kemarin.


Disinggung apakah saat memberikan uang tersebut Bendahara Sekwan Ali Nafiah tidak menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut agar dirinya tidak menggunakan hak interpelasi terhadap gubernur atau sebagai ucapan terimakasih atas pengesahan APBD Sumut, Brilian menjawab singkat.


" Yang saya kembalikan adalah uang dari bendaharawan dewan selama 2014. Tidak ada hubungan dengan interpelasi. Uang yang menurut saya tidak jelas asal usulnya," jawabnya.
Sementara, beberapa mantan anggota DPRD Sumut yang disebut-sebut juga telah mengembalikan uang ke KPK, belum berhasil dikonfirmasi.


Sesuai berita Harian Kompas yang terbit, Sabtu (10/10/2015). Disebutkan, sebanyak enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara mengembalikan uang-yang diduga merupakan suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, belum semua anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap melakukan langkah serupa.


" Baru ada enam orang anggota DPRD Sumut, masing-masing tiga orang dari periode 2004-2014 dan tiga orang lagi dari periode 2014-2019, yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlah totalnya sekitar Rp 300 jutaan," ujar Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
KPK menilai, pengembalian uang tersebut merupakan suatu itikad baik dari para anggota DPRD Sumut yang sebelumnya diduga sudah menerima uang suap.


Suap diduga dilakukan terkait dengan pembahasan APBD, laporan pertanggungjawaban kegiatan, laporan pertanggungjawaban kepala daerah, dan pembatalan interpelasi terhadap gubernur. KPK menduga masih banyak anggota DPRD Sumut yang menerima suap, tetapi belum mau mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang tersebut ke KPK.


" Yang mau mengembalikan (uang) mungkin banyak juga. Kalau kami inginnya semua yang menerima dapat mengembalikan. (Tapi) biasalah, kan, ada yang mau mengaku, ada yang membantah. Intinya ada yang mau beritikad baik mengembalikan dan mengakui perbuatannya," ujar Herry.
Herry mengatakan, uang yang dikembalikan enam anggota DPRD Sumut itu diduga belum sama dengan nilai uang yang diterima.


" Mereka masih nyicil," ujarnya. KPK, tambah Herry, segera menaikkan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya. "Tinggal (masalah) waktu saja," ujar Herry.Kemarin, salah satu anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar, mendatangi KPK dan mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 100 juta.


Brilian mengaku menerima uang Rp 195 juta dari Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Ali. Brilian berjanji akan datang lagi ke KPK untuk mengembalikan sisanya.
" Saya akan datang lagi mengembalikan sisa uang yang saya terima," ujarnya.
Brilian mengaku bersedia bekerja sama dengan KPK dan kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Dia juga membenarkan, ada sejumlah rekannya sesama anggota DPRD Sumut yang juga telah mengembalikan uang ke KPK. "Saya sudah siap dengan konsekuensinya," ujar Brilian.


Kasus dugaan suap ke anggota DPRD Sumut ini merupakan pengembangan penyidikan KPK setelah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus suap untuk tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Saat menyidik kasus itu, KPK menggeledah sejumlah ruangan DPRD dan menemukan dokumen pembatalan interpelasi. KPK juga pernah menerima laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan kasus tersebut.


Informasi yang dihimpun Kompas, total uang suap yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut dan berhasil dilacak KPK sebesar Rp 54 miliar. (Red)

Leave A Reply