Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM – Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran Lembaga- Sentral Informasi Pelanggaran Hukum Indonesia (SIPHI), ada dua proyek peningkatan dan pengerasan Jalan Produksi dengan Batu Pitrum di Afdeling II dan III serta IV dan VI milik PTPN4 senilai Rp.1,4 milyar yang terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengerjaannya.

Demikian disampaikan, Jerynike Panjaitan SH selaku Ketua DPP Lembaga SIPHI di Medan, Kamis (22/10/15).

Disebutkannya, proyek peningkatan dan pengerasan jalan tersebut berada di Kab. Mandailing Natal sepanjang 10.510 m x 3 x 12 untuk Afdeling II dan III, selanjutnya sepanjang 12,290 m x 3 x 12 untuk Afdeling IV dan VI, kedua proyek tersebut berada pada Unit Usaha Batang Laping atas nama perusahaan CV Chintya Agung dengan kontraktor pelaksana pengerjaan, Mhd Yusuf.

Dalam keterangan PERS yang disampaikan SIPHI, adapun dasar dari indikasi korupsi tersebut antara lain, selain amburadulnya pengerjaan proyek anak BUMN tersebut, SIPHI juga melihat adanya kejanggalan-kejanggalan pada indikasi pengurangan volume spesikasi dan bahan baterial dilapangan.

" Jadi sebelum kita melangkah lebih jauh mengenai laporan indikasi korupsi ini, untuk saat ini kita juga bersama tim masih melengkapi beberapa data lagi untuk tambahan dalam laporan kita, seperti LHP BPK," tegas Jerynike Panjaitan SH seraya menerangkan, setelah lengkap pulbaket dan puldata maka kasus ini nantinya akan dilaporkan serta diupload kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Sumatera Utara dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta. (Red)
Leave A Reply