Informasi yang diperoleh masing masing tersangka yakni, DL (26) warga jalan william iskandar Gg Murni 16 Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung Kab. Deli Serdang, RA (31) warga jalan suluh Gg. Bakti no. 3 A Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung, IS (25) warga jalan besar Sibiru-biru Namorambe Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, A alias E (30) warga jalan M. Yakob Lubis Gg. Kenari Kelurahan Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan yang merupakan penadah.
kejadian bermula, pada hari Selasa tanggal 13 oktober 2015 pukul 03:30 Wib korban berangkat dari rumah menuju pajak ikan cemara Sampali dengan mengendarai sepeda motor honda vario techno BK 2518 ABH dan pada saat korban berada dijalan bambu II simpang jalan gaharu sekitar pukul 03:45 Wib dari arah belakang korban ada melintas sepeda motor merk yamaha vega warna silver menyalip dan menyuruh korban untuk berhenti sambil mengacungkan senjata tajam berupa pisau panjang dan teman pelaku ikut dari belakang menggunakan honda supra.
Kemudian pelaku yang dibonceng menodongkan pisau kearah perut korban sehingga korban ketakutan, dan tidak berani berteriak, lalu salah satu pelaku mengambil dompet korban yang berisikan uang tunai Rp 4.700.000 serta surat surat berharga lainnya seperti KTP, STNK ,serta 2 unit HP merk Nokia dan Samsung dari kantong celana korban serta mengambil sepeda motor korban dan lari kejalan Sutomo arah Krakatau sehingga atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan mengalami kerugian materi berupa uang tunai, HP, sepeda motor beserta surat surat berharga lainnya.
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin,SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono dan Kanit Pidum AKP Bayu mengatakan," modus pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban lebih dari satu orang dengan mengendarai sepeda motor serta menggunakan sajam sehingga korban tidak berani melawan pada saat para pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Sebagai barang bukti, Kepolisian Polresta Medan turut mengamankan 1 unit sepeda motor satria FU tanpa nopol, 1 unit sepeda motor honda beat nopol BK 5558 AFH, 1 unit sepeda motor mio j warna merah putih dengan nopol BK 3723 ADR, 1 unit honda vario warna putih tanpa plat, 18 buah kaca spion sepeda motor, 9 buah plat BK, 1 goni plastik berisi kunci kunci, 1 buah martil, 5 paku beton, 1 stiker sepeda motor, 1 goni plastik berisikan spare part sepeda motor.
Dan atas perbuatan para tersangka terutama tersangka A alias E dikenakan pasal 481 sub 480 sedangkan tersangka RA yang dijerat pasal 365 KUHPidana. (Rina)