Poto Ilustrasi
MEDAN, INTAIKASUS.COM -Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino menegaskan ," setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dapat diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
" Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2003, anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dapat di-PTDH," tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Helfi Assegaf , (7/10/2015).
Assegaf mengatakan, pelanggaran disiplin itu di antaranya dilakukan dengan cara tidak masuk dinas. Misalnya, pada bulan ini tidak masuk, bulan berikutnya tidak dinas dan hingga melakukan pelanggaran serupa pada waktu berikutnya maka akan ditindak
" Bulan ini bolos, terus bulan berikutnya juga tidak masuk dinas hingga tiga kali melakukan, itu dapat dipecat. Tapi pelanggaran diputuskan melalui putusan sidang disiplin," jelas Helfi.
Selain itu, PTDH juga dapat diberikan anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. PTDH itu tidak mengacu kepada masa hukuman yang dijalani atau vonis yang dijatuhkan hakim peradilan umum.
" Seorang anggota Polri yang tersangkut kasus pidana dapat di-PTDH jika ancaman hukumannya empat tahun. Dan itu tidak melihat pada vonis atas masa hukuman yang dijalani," papar Helfi.
Disinggung soal berapa banyak anggota Polri yang sudah diproses pihak Propam Polda Sumut karena melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin selama satu semester 2015, Helfi mengaku belum tahu karena tidak memperoleh data.
" Nantilah kita minta lagi datanya ke Propam untuk beberapa banyak anggota yang menjalani sanksi," pungkas Helfi. (Red)