Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Rantauprapat, INTAIKASUS.COM - Anggota Polantas Polres Labuhanbatu Aipda Dedi Matondang berhasil mengamankan 2 kurir narkoba jenis ganja, Dua kurir yang diamankan yakni Arif (36) dan rekannya Hendra (36) warga Provinsi Bandar Lampung ,Kamis(12/11), sekitar pukul 02:00 Wib siang, Disimpang 4 jalan Ahmad Yani Rantauprapat. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 77 bungkus daun ganja kering diperkirakan seberat 40 Kg.

Saat ditemui Aipda Dedy Matondang mengatakan, bahwa saat itu para petugas unit Poskota Lantas sedang melakukan kegiatan rutin. Namun tiba-tiba mobil xenia berwarna merah bernomor plat polisi BE 2291 CF yang dikemudikan Arif melakukan penerobosan lampu merah dari arah Langsa Aceh menuju provinsi Bandar Lampung di simpang 4 Jalan Jendral Sudirman Rantauprapat.

" jadi Karena merasa curiga saya pun melakukan pengejaran serta  memberhentikan mobil setelah mobil dihentikan kemudian saya menanyai surat-surat kendaraan," ujarnya.
Dia mengaku kecurigaan bertambah saat Melihat kondisi para penumpang mobil seperti tidak sehat banyak sekali mengeluarkan keringat dan susah untuk berdiri meskipun kondisi mobil ber AC diduga memakai narkoba.

" Karena curiga, ku suruh mereka keluar dan saya bersama rekan lainya mengintrogasi dan memeriksa kendaaraan tersebut alhasil ganja itu kami dapati di beberapa tempat, termasuk diatas mesin" cetusnya.

Mendapati itu Akhirnya kedua penumpang mobil diketahui merupakan kurir narkoba jenis ganja dan kemudian digiring ke Unit Satuan Lalu Lintas Polres Labuhanbatu.
Dia juga mengaku bahwa dirinya sudah mengungkap peredaran narkoba saat melakukan tugas .

" ini kali ke tiga saya mengungkap pengiriman narkoba " ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Marajunjung Siregar mengatakan," pihak nya sudah menerima limpahan Hasil tangkapan yang dilakukan anggota polantas tersebut," ya, sudah kami terima, tersangka dan barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut " ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa Sesuai pengakuan kedua kurir tersebut,   tersangka mendapat upah Rp100 ribu untuk perkilogramnya dari warga Aceh bernama Jul meskipun mereka tidak tahu pasti bahwa barang haram itu nantinya mau diserahkan kepada siapa setelah sampai di provinsi Bandar Lampung.

" Iya, pengakuan kedua kurir setelah mereka sampai nantinya, ada yang menelpon mereka dan menjemput daun ganja kering tersebut ", ujarnya,
Dijelaskannya, untuk 40 kilogram daun ganja kering itu, pengakuan dari kedua tersangka disimpan didalam das board dan penyimpanan ban serap mobil. Untuk sementara ini, kata Waka Polres, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil xenia, 40 kg daun ganja kering, dompet, dan Hp seluler milik kedua kurir tersebut

" Barang haram itu, diselip-selipkan didalam das board dan tempat ban serap mobil di daerah mesin dan mereka sudah 7 hari merental mobil" katanya. (Red)









Leave A Reply